Minggu, 21 Desember 2025

BNN Depok Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 3 Kg, Begini Kronologisnya

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 08:00 WIB
Jumpa pers Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, soal ungkap kasus penyelundupan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 3 Kg, di kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.  (Atfal/Radar Depok)
Jumpa pers Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, soal ungkap kasus penyelundupan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 3 Kg, di kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Atfal/Radar Depok)

RADARDEPOK.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok berhasil mengungkap penyelundupan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 3 kilogram, di kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kepala BNN Kota Depok, Kombes Heru Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika BNN Kota Depok mendapatkan informasi dari Bea Cukai Bogor, bahwa ada dugaan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang JNE.

Baca Juga: Puji Habis Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres, Pradi Supriatna : Dipikir Cupu Nggak Tahunya Suhu

"Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak JNE, paket tersebut ternyata berisi narkotika golongan satu jenis ganja," ujar Kombes Heru Prasetyo kepada Radar Depok, Jumat (22/12).

Setelah dilakukan penyelidikan, Kombes Heru Prasetyo mengatakan, Tim Pemberantasan BNN Kota Depok bersama anggota TNI Angkatan Laut Kesatuan Batalyon Polisi Militer Satu dan Yonif Empat Marinir serta dibantu pihak JNE, berhasil mengamankan seorang pria berinsial AGS (33).

Baca Juga: Utamakan Kepuasan Pelanggan, XL Prioritas Hadirkan Layanan Prio Club

"Pada 8 Desember 2023 telah terjadi penangkapan pengedar narkotika berupa ganja seberat 3 Kg di area TKP pos security perumahan Griya Praja Asri,” ujar Kombes Heru Prasetyo.

Dari hasil pengembangan dan penggeledahan yang dilakukan dirumah pelaku di Jalan H Dul Wanih, RT7/4, Bedahan, Kecamatan Sawangan.

Hasilnya, terang Kombes Heru Prasetyo, ditemukan satu tabung kecil warna hitam yang didalamnya berisi ganja seberat 4,2 gram, papper, alat hisab sabu dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Kota Depok Peringkat Pertama di Jawa Barat Soal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Begini Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Kombes Heru Prasetyo mengatakan berdasarkan hasil interogasi dengan AGH, pelaku mengambil paket yang berisi ganja atas perintah seseorang berinisial A yang hingga saat ini masih dilakukan pencarian.

"Pelaku sudah empat kali diperintah oleh saudara A untuk mengambil paket yang berisi ganja, dengan berat masing masing tiga kilogram. Yang keempat kalinya kita berhasil mengaggalkan," ujar Kombes Heru Prasetyo.

Baca Juga: Kota Depok Peringkat Pertama di Jawa Barat Soal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Begini Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Kombes Heru Prasetyo menjelaskan, setelah pelaku mengambil paket narkotika tersebut, A memerintahkan untuk diberikan kepada saudara P.

"Pelaku AGH diberikan upah sebesar Rp500 ribu dari setiap satu kilogramnya dan juga ganja sebanyak 15 gram," ujar Kombes Heru Prasetyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X