Minggu, 21 Desember 2025

PDI Perjuangan Ogah Mundur Soal Pencopotan Bendera, Begini Pernyataan Tegas Army Mulyanto saat Pendampingan di Panwascam Pancoran Mas Depok

- Rabu, 17 Januari 2024 | 07:25 WIB
Wakil Ketua DPC, PDI Perjuangan, Kota Depok, Army Mulyanto, melakukan pendampingan klarifikasi terkait laporan pencabutan bendera partai PDI Perjuangan, di Panwascam, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa, (16/1).  (DOK.PDIPDEPOK )
Wakil Ketua DPC, PDI Perjuangan, Kota Depok, Army Mulyanto, melakukan pendampingan klarifikasi terkait laporan pencabutan bendera partai PDI Perjuangan, di Panwascam, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa, (16/1). (DOK.PDIPDEPOK )

RADARDEPOK.COM-Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Kota Depok, Army Mulyanto, melakukan pendampingan klarifikasi terkait laporan pencabutan bendera partai PDI Perjuangan di Panwascam, Pancoran Mas, Kota Depok,  Selasa (16/1).

Dalam pertemuan tersebut, Army Mulyanto, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan keberlanjutan proses demokrasi terkait insiden pencopotan atribut bendera PDI Perjuangan dalam momentum menjelang pemilu 2024.

Baca Juga: BPN Depok Kantongi Tiga Penghargaan Sekaligus, PTSL Tahun Ini Ditarget 5.000 Bidang

"Kami melakukan pendampingan klarifikasi terkait pencopotan atribut PDI Perjuangan di Panwascam Pancoran Mas. Hasilnya akan diteruskan ke Bawaslu kota untuk dijadikan dasar laporan terkait pencopotan sepihak tersebut," ujar Army Mulyanto.

Army Mulyanto, menjelaskan proses selanjutnya melibatkan Bawaslu dalam menganalisis sejauh mana insiden ini merupakan pelanggaran pemilu.

Secara dokumentasi, laporan sudah lengkap dan dijadikan dasar resmi. Setelah registrasi, pihak-pihak terkait akan dipanggil kembali untuk klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Pemilih Tambahan di Depok Capai Belasan Ribu Orang, Ini Keterangan KPU

"Bawaslu akan mengklasifikasikan kategori pelanggaran pemilu, dan hasilnya diharapkan dapat diperoleh dalam waktu 7-14 hari setelah registrasi resmi," tandas Army Mulyanto. (***)

Jurnalis : Muhamad Irfan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X