Senin, 22 Desember 2025

Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Menjamur, Jumlahnya Terus Bertambah di Tingkat Kota dan Kanupaten

- Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB
Sejumlah orang menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada Pemilu 2024. Sebanyak 3 nama berebut tiket sebagai bakal calon bupati Majalengka dari PDI Perjuangan dalam Pilkada Serentak 2024.  (Ayocirebon.com/Erika Lia L)
Sejumlah orang menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada Pemilu 2024. Sebanyak 3 nama berebut tiket sebagai bakal calon bupati Majalengka dari PDI Perjuangan dalam Pilkada Serentak 2024. (Ayocirebon.com/Erika Lia L)

RADARDEPOK.COM-Perhelatan Pilkada terus bergulir sehingga skema terjadinya ‘kotak kosong’ harus diwaspadai masyarakat. Sebab dalam 10 tahun terakhir pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong itu meningkat jumlahnya.

Pernyataan ini disampaikan secara langsung Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Yusftriadi saat bertandang ke Kantor Radar Depok, Ruko Verbena Boulevard GDC, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Ternyata Ada Tempat Wisata Malam Viral di Puncak! Bisa Menjelajahi Dunia Penuh Kilauan Cahaya Warna-warni yang Serasa Masuk ke Negeri Dongeng

“Ini yang harus diwaspadai karena sejak 2014 sampai sekarang jumlah paslon melawan kotak kosong meningkat jumlahnya,” terangnya.

Dirinya mulai melakukan pemantauan soal fenomena kotak kosong di tahun 2014, dan tercatat pada Pilkada tahun itu ada 3 kabupaten/kota yang paslon melawan kotak kosong. Bahkan, di tahun 2015 bertambah menjadi 8 kabupaten/kota. Selanjutnya di 2018 itu ada 13 kabupaten/kota.

“Semua itu terjadi skala kabupaten/kota, belum ada yang tingkat provinsi. Dan hanya di Makassar yang menang itu kotak kosong pada 2018 lalu,” tegas Yusftriadi.

Dengan adanya fenomena atau skema seperti itu, artinya matinya sebuah demokrasi. Misalnya Paslon membayar salah satu partai dengan memberikan mahar agar tidak mengusung calonnya.

Baca Juga: Halal Bihalal Kelurahan Pondok Cina Depok: Perkuat Tali Persaudaraan Antar Aparatur dan Masyarakat, Dijadikan Ajang Muhasabah

Sesuai aturan dibeberkan Yustfriadi memang kotak kosong itu dilegitimasi di undang-undang namun konsekuensinya tidak ada klausulnya sehingga bebas dalam money politic kapanpun.

“Misalnya dengan kampanye bagi-bagi uang itu tidak menjadi masalah, tidak ada aturan sanksinya, karena yang dilegitimasi hanya kotak kosongnya,” bebernya.

Sehingga kata Yusftriadi harus opinikan narasi figur atau calon lain agar tidak ada figur yang mendominasi dalam Pilkada, dengan begitu skema kotak kosong ini semakin kecil terjadi.

Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto: Pemkab Bogor harus Gandeng Ahli Pertanian

Sebab adanya skema kotak kosong itu karena biaya politik yang lebih murah daripada harus bertarung yang biayanya akan lebih banyak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X