RADARDEPOK.COM-Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Johannes L. Tobing dan Army Mulyanto melayangkan surat tanggapan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, BBHAR Pusat PDI Perjuangan melayangkan surat tanggapan kepada Dewas KPK untuk menyampaikan keberatan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti di kediaman kliennya, Donny Tri Istiqomah.
Army Mulyanto mengungkapkan, terdapat sejumlah poin yang disampaikan BBHAR Pusat PDI Perjuangan kepada Dewas KPK lewat surat tanggapan itu, termasuk dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: Kelurahan Sawangan Wujudkan Hak Anak yang Harus Dipenuhi
“Pada prinsipnya, kami hadir ke Dewas KPK untuk melayangkan surat tanggapan terkait surat Dewas KPK atas Laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti,” kata Army Mulyanto kepada Radar Depok, Jumat (2/8).
Apalagi, jelas Army Mulyanto, kliennya bukanlah tersangka dalam kasus yang tengah digarap KPK. Di samping itu, penggeledahan di kediaman Donny Tri Istiqomah dilakukan tanpa adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tentu saja, penggeledahan yang dilaksanakan Rossa Purbo Bekti dan kawan kawan tanpa adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selan itu, bentuk main hakim sendiri atau eigenrechting, dan termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang tentu akan kami laporkan ke Komnas HAM RI,” tegas Army Mulyanto.
Dalam penggeledahan tersebut, beber Army Mulyanto, Rossa Purbo Bekti dan kawan kawan diduga memaksa kliennya untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Bahkan, kata Army Mulyanto, sempat terlontar perkataan bernada ancaman terhadap kliennya yang seharusnya disidangkan Dewas KPK.
“Pak Donny masih punya tanggungan anak istri, jadi harus mempertimbangkan ekonominya keluarga ke depan. Apakah hal tersebut bukam bentuk dugaan pelanggaran etik yang seharusnya disidangkan etik di dewan pengawas agar dikonfrontir dengan video rekaman,” jelas Army Mulyanto.
Baca Juga: Rumah Cita Cita Vokasi UI 2024 : Bersama Berlayar Menggapai Mimpi Anak Indonesia
Dalam pertemuan itu, ungkap Army Mulyanto, Dewas KPK menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan Rossa Purbo Bekti di rumah kliennya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Menurut Dewas KPK sudah sesuai SOP,” kata Army Mulyanto. ***
Artikel Terkait
PDIP Kerahkan Ribuan Kader Menangkan Supian Suri di Pilkada Depok
Tim BBHAR PDIP Geruduk Dewas KPK, Army Mulyanto : Kami Nilai Oknum Penyidik Salahi Prosedur
Calon Bupati Jaro Ade Temui Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Akui Bahas Pilkada Kabupaten Bogor
Calon Bupati Bogor Jaro Ade Sowan ke Sekjen DPP PDIP, Sinyal Koalisi di Pilkada 2024?
Golkar Akui Ingin Berkoalisi dengan PDIP untuk Menangkan Jaro Ade di Pilkada 2024