Senin, 22 Desember 2025

Segini Jumlah Suara yang Ditetapkan Untuk Majukan Kepala Daerah di Pilkada Depok Sesuai Putusan MK

- Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:01 WIB
KPU Kota Depok saat menggelar Konfrensi Pers terkait minimal suara yang diraih untuk maju dalam Pilkada Kota Depok.    (DOKUMEN KPU KOTA DEPOK )
KPU Kota Depok saat menggelar Konfrensi Pers terkait minimal suara yang diraih untuk maju dalam Pilkada Kota Depok. (DOKUMEN KPU KOTA DEPOK )

RADARDEPOK.COM-Partai politik yang ingin mengusung Kepala Daerah di Pilkada Depok wajib mengantongi minimal 70.746 suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan Pilakada.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Pertama di Solo! Donut Boys Cafe, Tempatnya Instagramable dan Penuh Warna, Bakalan Betah nih

"Berdasarkan keputusan KPU penetapan persyaratan calon diusulkan partai atau gabungan partai politik mengajukan paslon syarat minimal suara sah 70.746," kata Willi Sumarlin kepada Radar Depok.

Dirinya menyampaikan, pencalonan wali kota dan wakil wali kota di Depok berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 tentang peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU kota Depok mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024 dengan ketentuan Nomor 379 tahun 2024.

Baca Juga: Ada Tempat Wisata Edukatif Nih di Depok! Cocok Buat Jadi Liburan Keluarga yang Banyak Aktivitas Seru dan Mengedukasi

Willi Sumarlin menegaskan, perubahan KPU Depok atas keputusan KPU Nomor 371 Tahun 2024 tentang penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi di DPRD Kota Depok. 

"Pendaftaran calon kepala daerah di tanggal 27-28 mulai jam 8 pagi hingga sore atau pukul 16. 00 WIB," tambahnya.

Untuk pendaftaran terkahir yaitu tanggal 29 Agustus 2024 KPU Kota Depok mulai buka pukul 08.00 hingga 23.00 WIB.

Baca Juga: Pemuda Kelapa Dua Depok Roadshow Ngored Makam Leluhur, Lurah Tugu Ungkapkan Hal Ini

"Tiga hari kita buka pendaftaran di kantor Sekretariat KPU Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 379," kata Willi Sumarlin.***

Inilah Raihan Suara Partai Politik di Kota Depok pada Pileg 2024 :

1. PKB: 96.460 suara

2. Partai Gerindra: 154.217 suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X