RADARDEPOK.COM-Pendaftaran Pilkada serentak 2024 semakin dekat, KPU Kota Depok menginformasikan untuk setiap pasangan calon segera mempersiapkan berbagai persyaratan yang ada di dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Proses pencalonan kepala daerah yakni 27 hingga 29 Agustus. Dalam syarat pencalonan banyak poin yang harus dilengkapi,” ujar Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin dalam Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Ballroom Dua Hotel Margocity, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Tua-Tua Keladi! Akhirnya Koboi PN Depok jadi Tersangka, Terjerat 2 Pasal
Dirinya juga menerangkan, ada salah satu proses yang memakan waktu bagi calon kepala daerah dalam melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Proses yang agak panjang yakni proses di KPK, harus melakukan laporan LHKPN di KPK,” terangnya.
Dalam proses pemenuhan persyaratan, calon kepala daerah juga harus mempunyai visi misi rencana panjang pembangunan daerah Kota Depok.
“Yang baru yakni calon kepala daerah harus mempunyai visi misi rencana panjang pembangunan daerah harus disesuaikan dengan RKPD Kota Depok. Nanti kita (KPU) akan ada sosialisasi RKPD dengan Bappeda Kota Depok,” jelas Willi Sumarlin.
Mantan Komisioner Bawaslu Kota Depok juga menghimbau, agar dalam tahap proses pendaftaran kepala daerah, tidak dilakukan secara bersama-sama untuk menghindari adanya gesekan.
“Mari kita sukseskan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024 ini,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
KPU Depok : Cerdas Cermat Gaet Pemilih Pemula di Pilkada
KPU Depok Jaring 5.358 Pantarlih, Begini Prosesnnya
Jalan Sehat KPU Depok Tumpah Ruah, Total 1.500 Warga Ramaikan Alun Alun
KPU Depok Tuntaskan Coklit 100 Persen, Segini Jumlah Data Pemilih di Pilkada Kota Depok
KPU Depok Bersama Polres Metro Depok Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Pleno KPU Depok : DPS untuk Pilkada 1.423.747 Pemilih