Minggu, 19 April 2026

Perda Penanggulang Kebakaran Solusi Tepat untuk Kenyamanan Warga Depok, Begini Penjelasan H Bambang Sutopo

Arnet Kelmanutu, Radar Depok
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:57 WIB
Politisi Senior PKS dan Anggota DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo. ( ISTIMEWA)
Politisi Senior PKS dan Anggota DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo. ( ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Musibah kebakaran yang terjadi di Kota Depok mendapat sorotan dari politisi senior PKS yang juga Anggota DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo. Sehingga harus ada Perda yang komprehensif dalam upaya penanggulangan.

Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada 23-24 Oktober, H Bambang Sutopo menekankan bahwa pengaturan yang lebih baik diperlukan untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga Depok.

Baca Juga: Resep Bola-Bola Mie, Kreasi Masakan dari Mie Instan yang Enak dan Lezat, Begini Cara Membuatnya!

Sehingga dinilai H Bambang Sutopo, perlu langkah yang lebih efektif dan menyeluruh. Perda Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan harus mencakup manajemen yang baik, termasuk dalam hal pengadaan peralatan pemadam kebakaran yang cepat dan berkualitas.

“Keterlibatan masyarakat di perubahan Perda ini, nomenklatur Satkarlak akan dirubah menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), Perubahan Perda no. 10 tahun 2010,” tambahnya.

Beberapa pasal penting yang diusulkan dalam Perda tersebut antara lain mencakup:

Pencegahan Kebakaran: Meliputi program edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah pencegahan kebakaran dan kewajiban untuk memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial.

Baca Juga: Buatnya Mudah, Tektur Lembut dan Keju yang Lumer Dijamin Bikin Ketagihan! Ayo Coba Resep Ubi Panggang Keju Mozzarella Ini

Tata Kelola Peralatan Pemadam Kebakaran: Pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan pengadaan dan pemeliharaan alat pemadam kebakaran yang berkualitas.

Sistem Respons Darurat: Pembentukan pusat pengendalian kebakaran yang mengintegrasikan sistem komunikasi antara pemadam kebakaran, rumah sakit, dan layanan darurat lainnya untuk meningkatkan waktu tanggap.

Penegakan Hukum dan Sanksi: Menetapkan sanksi bagi bangunan yang tidak mematuhi standar keselamatan kebakaran, serta membentuk tim investigasi kebakaran untuk memastikan akuntabilitas.

Keterlibatan Masyarakat: Pembentukan relawan kebakaran di tingkat RW/RT yang dilatih untuk membantu dalam situasi darurat.

Baca Juga: Sehabis Zumba Bareng Ribuan Emak-emak di Bogor, Cawagub Jabar Ilham Habibie Pastikan Dorong Lapangan Pekerjaan Hingga Pendidikan

Pendanaan: Pembentukan dana siaga kebakaran dari APBD serta kerjasama dengan sektor swasta untuk pengadaan alat pemadam kebakaran.

Dengan memasukkan pasal-pasal ini, H Bambang Sutopo yakin Perda Penanggulangan Kebakaran akan memberikan landasan kuat untuk meningkatkan keselamatan publik di Kota Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PPP Kabupaten Bogor Segera Adakan Muscab

Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB
X