RADARDEPOK.COM - Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq menggugat hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Imam Budi Hartono : Terima Kasih Warga Depok, Jaga Persaudaraan
Merujuk lama situs MK, Sabtu (7/12), gugatan yang dilayangkan Iman-Ririn dengan Nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Diajukan Jumat (6/12) pukul 22:15 WIB.
"Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum walikota Kota Depok Tahun 2024," demikian bunyi permohonan.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Depok. Iman-Ririn memberikan kuasanya kepada Rico Novianto Hafidz dkk.
Diketahui, KPU Depok telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Depok. Hasilnya, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dinyatakan menang, dengan raihan 451.785 suara. Sementara, Imam-Ririn memperoleh 396.863 suara.
Pada Pilkada Depok 2024, ada 848.648 jumlah suara sah dan 32.364 suara tidak sah. Jika ditotal ada 881.012 suara sah dan tidak sah. ***
Artikel Terkait
Opak Medan Tsabitha Naik Kelas, Imam Budi Hartono: Tahun Depan WUB Depok Dapat Modal
Pemkot Depok Kembali dapat Penghargaan untuk Upaya Penurunan Stunting, Simak Penjelasan Imam Budi Hartono
Depok Sabet Penghargaan Kategori Kinerja TPPS dan Inovasi Penurunan Stunting, Imam Budi Hartono: Pemkot Miliki Komitmen Kuat
Beres Nyoblos, Imam Budi Hartono Pantau Hasil Kemenangan Pilkada Depok, Optimis Menang 80 Persen
Foto Imam Budi Hartono Bareng Etty Maryati Salim dan Anak Nyoblos di TPS 17 Tirtajaya Depok, Yakin Imam-Ririn Menang Sebesar-besarnya di Pilkada
Imam Budi Hartono Mengaku Lega Selepas Mencoblos : Insya Allah dapat Kemenangan untuk Nomor 1 di Depok
Imam Budi Hartono : Terima Kasih Warga Depok, Jaga Persaudaraan
Tahapan Penghitungan Masih Berlangsung, Imam Budi Hartono: Hormati Ketetapan dan Keputusan KPU Kota Depok