Minggu, 21 Desember 2025

Gugat KPU, Imam-Ririn Bawa Hasil Pilkada Depok ke MK

- Sabtu, 7 Desember 2024 | 20:36 WIB
 Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn), dalam debat pamungkas Pilkada Depok 2024, Kamis (21/11) malam. (ARNET/RADAR DEPOK)
Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn), dalam debat pamungkas Pilkada Depok 2024, Kamis (21/11) malam. (ARNET/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq menggugat hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Imam Budi Hartono : Terima Kasih Warga Depok, Jaga Persaudaraan

Merujuk lama situs MK, Sabtu (7/12), gugatan yang dilayangkan Iman-Ririn dengan Nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Diajukan Jumat (6/12) pukul 22:15 WIB.

"Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum walikota Kota Depok Tahun 2024," demikian bunyi permohonan.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Mengaku Lega Selepas Mencoblos : Insya Allah dapat Kemenangan untuk Nomor 1 di Depok

Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Depok. Iman-Ririn memberikan kuasanya kepada Rico Novianto Hafidz dkk.

Diketahui, KPU Depok telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Depok. Hasilnya, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dinyatakan menang, dengan raihan 451.785 suara. Sementara, Imam-Ririn memperoleh 396.863 suara.

Baca Juga: Pemkot Depok Kembali dapat Penghargaan untuk Upaya Penurunan Stunting, Simak Penjelasan Imam Budi Hartono

Pada Pilkada Depok 2024, ada 848.648 jumlah suara sah dan 32.364 suara tidak sah. Jika ditotal ada 881.012 suara sah dan tidak sah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X