Minggu, 21 Desember 2025

Siswanto Sayangkan Putusan Pelaku Penganiayaan Daycare Divonis Rendah, DPRD Lakukan Pengawasan Ketat Keberadaan Daycare di Kota Depok

- Kamis, 12 Desember 2024 | 19:34 WIB
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKB, Siswanto.  (DOKUMEN PRIBADI)
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKB, Siswanto. (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa perkara penganiayaan balita di daycare wensen school menuai sorotan dari anggota DPRD Kota Depok, Siswanto.

Ia menyayangkan dan menganggap, vonis tersebut tidak membuat efek jera. Padahal dari kasus tersebut mengandung dampak serius terhadap korban. "Tentu berdampak pada psikologi korban. Korban pasti mengalami trauma cukup serius," tutur Siswanto.

Baca Juga: Fenomena Supian Suri Unggul Pilkada Depok : Menjemput Kemenangan Via Jalur Langit dan Bumi

Selain itu, Siswanto juga menyoroti, bisnis 'daycare' yang dijalankan terdakwa. Semestinya, lembaga penitipan anak itu juga diproses hukum. Terlebih bila daycare milik terdakwa tidak berizin sesuai ketentuan. 

"Ya, harapan kami lembaganya (daycare) juga harus ditajuhi vonis. Misalnya, harus ditutup," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok ini.

Karena banyak sekali persoalan dalam daycare di Kota Depok, maka Komisi D DPRD akan serius melakukan pengawasan terhadap operasional daycare. "Kami akan awasi semuanya. Baik daycare yang berizin maupun tidak," tegas politisi PKB itu.

Baca Juga: Tempat Wisata Baru di Puncak untuk Liburan Akhir Tahun! Hadirkan Wahana dan Banyak Spot Foto dengan Nuansa Ala Negeri Dongeng

"Sebab ini menyangkut masa depan generasi warga Depok. Dengan harapan kasus penganiayaan balita di daycare tidak terjadi. Atau Pemkot tidak boleh kecolongan lagi," pungkasnya.

Diketahui, Kasus kekerasan terhadap dua anak berinisial MK (2) dan AM (9), yang dilakukan oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, sudah memasuki babak akhir.

Baca Juga: Menilik Sumur Minyak Abadi di Sawangan Depok, Mengandung Gas dan Belerang, jadi Sarana Pengobatan Alternatif : Bagian 1

Meita Irianty mendapat vonis mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan penjara, untuk masing-masing korban dari Pengadilan Negeri Depok, pada sidang putusan yang dihadirinya melalui zoom, Rabu (11/12).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X