RADARDEPOK.COM–Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama. Tahun ini Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023.
Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri medatangani. Juga pemerintah bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik 21 April 2023.
Namun disisi lain, Ketua Partai Buruh Depok, Wido Pratikno menilai masih terlihat jelas diksriminasi pemerintah terkait Cuti Bersama kepada para Pekerja Swasta. Menurutnya Pekerja Swasta masi banyak yang tidak mendapatkan hak cuti bersama.
“Seharusnya berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, tapi pelaksanaanya pekerja buruh swasta itu masih ada yang tidak diberikan cuti bersama alesanya untuk eksplore,” ungkap Wido Pratikno pada Radar Depok.
Wido melihat diskriminasi ini akibat peraturan yang dikeluarkan Menaker, Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, yang berisi pelaksanaan cuti bersama selanjutnya bersifat pilihian. Tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.
“Tetapi ini lah diskriminasinya terhadap pekerja buruh swasta, dalam edaran Menteri itu disepakati cuti bersama antara pekerja dengan pengusaha,” ujar Wido.
Lebih lanjut, Wido mengatakan kalau pemerintah belum tegas terhadap peraturan ini, drinya juga melihat kondisi dilapangan adanya ketimpangan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pekerja Swasta.
Baca Juga: Baju Baru Alhamdullilah, Berikut Rekomendasi Butik Baju Muslim Untuk Baju Lebaranmu!
“Yang merasakan buruh-buruh swasta. Sementara, PNS itu pasti cuti bersama. Kalau buruh swasta gak pasti. Gimana mau merundingkan orang pekerjanya aja takut sama perusahaannya. Kalau ada serikat pekerjanya dirundingkan, kalo gak ada ya gak bisa,” lanjut Wido.
Wido mewakilkan para Pekerja Swasta mengingnkan pemerintah pusat mengambil tindakan yang tegas terhadap peraturan ini, dirinya ingin peraturan Cuti Bersama berasal dari pemerintah pusat tidak mengikuti dari surat edaran Menaker.
“Cuti bersama itu kan sesungguhnya dikeluarkan dari pemerintah pusat, jadi harusnya namanya pemerintah pusat udah mengeluarkan cuti bersama, mau hari raya idul fitri atau natal seharusnya udah gak ada lagi peraturan dari Kementrian Ketanagakerjaan, yang mana dirundingkan antara perusahaan dan kayawan. Mana mungkin karyawan itu mampu berunding dengan perusahaan, yang ada serikat pekerjanya aja belum tentu mampu,” tutup Wido. (mg6)
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Depok Diklaim Dukung Partai Buruh di Pilpres
Partai Buruh : Mengurus Tahu Tempe Saja Negara Tak Mampu, Rasanya Malu
Depok Dihantui Badai PHK Massal, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen
Buruh Ancam Gelar Aksi Akbar dan Gugat UU Cipta Kerja
Buruh Depok Ikut Ontrog Istana, Bawa Sembilan Tuntutan Soal Perppu Cipta Kerja