RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PKB, Faisol Riza.
"PKB mengusung Prabowo sebagai capres. Itu harus dicatat," ungkap Faisol Riza di Jakarta, Rabu, (10/5).
Faisol Riza menyebutkan, diberikan setelah PKB intens melakukan komunikasi dengan Partai Golkar dalam rangka membentuk Koalisi Besar.
Baca Juga: Survei Prabowo Subianto Selalu Bagus, Pradi Supriatna : Kami Tak Akan Lengah!
Rencananya, koalisi ini menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Faisol Riza tidak menampik jika Golkar masih berpegang pada keputusan Munas Golkar untuk mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai capres.
PKB memutuskan mengusung Prabowo bersama Gerindra.
Baca Juga: Kuatkan Pemenangan Prabowo Subianto, Purwanto : Karakter Pemilih Jakarta Mirip dengan Depok
"PKB dan Gerindra memutuskan mengusung Prabowo sebagai capres. Ini dalam proses supaya tuntas pembicaraan di awal, memang sangat penting dan krusial," tegas Faisol Riza seperti dikutip dari jawapos.com
Selain itu lanjut Faisol Riza, kesepakatan mendukung Prabowo sebagai capres diputuskan dengan pertimbangan yang matang.
"Kami dari awal sudah berbicara hati ke hati usung Prabowo sebagai capres, saat ini lagi dibahas, nanti keputusannya oleh para petinggi partai," ucapnya.
Baca Juga: 9 Program Prioritas PKB Depok, M Faizin : Semua Dipersembahkan Untuk Warga
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.