Jumat, 22 September 2023

2024 Biaya Pemakaman Gratis, Simak Penjelasan Anggota DPRD PKS

- Jumat, 19 Mei 2023 | 10:05 WIB
MAKAMINGRATIS : Seorang peziarah saat memanjatkan doa di sebelah makam sanak keluarganya. ISTIMEWA
MAKAMINGRATIS : Seorang peziarah saat memanjatkan doa di sebelah makam sanak keluarganya. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM–Pemerintah Kota Depok saat ini sedang merancang program subsidi pemakaman milik pemerintah. Program ini masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Pajak dan Retribusi yang bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh politisi dari PKS, Muhammad Supariyono saat dihubungi langsung oleh Radar Depok.

“Ini baru Raperda, tapi ditingkat panitia khusus satu sudah selesai,” ujar Supariyono.

Dirinya menambahkan, proses pembuatan rancangan tersebut masih memiliki waktu yang panjang sebab peraturan daerah ini masih harus dievaluasi. 

“Kemarin sudah pembahasan akhir, ada beberapa catatan yang kita minta ke Pemerintah Kota untuk disempurnakan. Setelah itu kita paripurna terus dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu.” tuturnya.

Sementara itu, Raperda tersebut diperkirakan rampung bulan Juni mendatang. Namun baru bisa diberlakukan dan dinikamti masyarkat pada Januari 2024.

“Perkiraan kalau semua sesuai waktu dipertengahan hingga akhir Juni udah selesai. Tapi pemberlakuannya Januari 2024,” ungkapnya.

Baca Juga: 50 Ibu-ibu Depok Mencari Kebugaran di Mal

Perihal Raperda yang saat ini masih harus diselesaikan alasan utama membuat program subsidi pemakaman ini, Supariyono menyebutkan berasal dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ini perintah dari UU No. 1 Tahun 2022 disitu banyak terkait pajak dan retribusi. Berlakunya tahun 2024 jadi seluruh Pemerintah Daerah baik Kota/ Kabupaten harus menyesuaikan Perda Pajak dan Retribusinya mengacu pada Undang Undang,” sebutnya.

Dalam implementasinya, Supariyono menuturkan subsidi pemakaman bagi warga Kota Depok hanya berlaku untuk pemakaman yang dimiliki oleh pemerintah.

“Semua TPU milik pemerintah. Kalau pemakaman yang dikelola oleh warga seperti tanah wakaf atau paguyuban itu tidak terkena peraturan ini,” tegasnya.

Baca Juga: Satpol PP Depok Ketakutan Segel Ruko Bodong

Dirinya juga berharap dari Raperda ini akan lebih memudahkan masyarakat khususnya Kota Depok tanpa harus khawatir biaya pemakaman yang tinggi.

“Diharapkan masyarkat dapat lebih mudah mengurus pemakaman keluarga tanpa harus merasa khawatir memakan biaya yang tinggi.” tutupnya. (mg6)

Halaman:

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanpa KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan KPU RI

Jumat, 22 September 2023 | 07:05 WIB

Bisa Baca Bukan Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Nuroji

Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB
X