Senin, 22 Desember 2025

Ketua Bawaslu : Wajib Ada Sanksi yang Kampanye di Luar Jadwal

- Jumat, 19 Mei 2023 | 19:43 WIB
Ketua Bawalu Kota Depok, Luli Barlini. ISTIMEWA
Ketua Bawalu Kota Depok, Luli Barlini. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM–Jadwal kampanye peserta pemilu telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang akan berlangsung pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Dalam hal tersebut partai poliik hanya memilik waktu 75 hari untuk melakukan kampanyenya.

Himbauan ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini saat dihubungi langsung Radar Depok.

“Bedarsakan peraturan KPU kampanye dapat dilakukan mulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari jadi Cuma 75 hari,” ungkpanya.

Lebih lanjut Luli menegaskan adanya sanksi pidana hingga denda jika calon tetap legislatif melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan dalam Pasal 492 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

“Jika mereka sudah dikatakan calon tetap kampanye diluar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun dan denda 12 juta rupiah,” tegasnya.

Melihat saat ini sudah memasuki tahun politik dan banyak partai yang sudah mulai melakukan kampanye, Luli baru bisa menghimbau kepada seluruh bacaleg agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Baru bisa menghimbau untuk tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Disisi lain, terkait pengawasan Bawaslu terhadap kampanye melalui media digital, Luli menjelaskan pengawasan dibeberapa sosial media seperi Facebook, Instagram, Twitter dan Whatsapp.

“Sudah ada instruksinya kalau bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial,” jelasnya.

Baca Juga: Berikut Ini Rute Arak-arakan Kontingen Indonesia SEA Games 2023

Sementara itu Luli melihat adanya kendala dalam upaya pengawasan kampanye melalui media digital dikarenakan kekurangan jumlah sumber daya manusia, hal tersebut membuat dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pemilu melalui media digital. 

“Tetapi terkendala dengan SDM yang belum bisa menutup usaha tersebut, maka dari itu kita melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran,” tuturnya.

Hingga saat ini dalam upaya persiapan pengawasan pemilu, Bawaslu Kota Depok sudah mendirikan Posko Aduan hinga membentuk tim khusus Siber Patrol untuk mengawasi media sosial. 

“Kita punya Posko Aduan kemudian Sidak Lapor kita juga membentuk Siber Patrol untuk mengawasi media sosial,” kata Luli. (mg6)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X