RADARDEPOK.COM - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawangan membutuhkan sebanyak 3.332 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM PPK Sawangan, Diego Renando menyampaikan, PPK sawangan membuka proses rekrutmen KPPS mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Baca Juga: Intan Fauzi Kawal Anggaran untuk Masyarakat di Depok, Ini Alasan Kongkretnya!
"PPK Sawangan terdapat 476 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kecamatan Sawangan, dengan setiap TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS, dalam rangka memastikan kelancaran pemilihan," ujar Diego Renando kepada Radar Depok, Jumat (15/11).
Diego Renando menyebut, beberapa persyaratan untuk calon anggota KPPS, yaitu melibatkan kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Depok Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Ini yang Dibahas
Kemudian, lanjut Diego Renando, mempunyai integritas pribadi yang kuat, loyalitas terhadap Pancasila, dan tidak ikut serta dengan partai politik menjadi kriteria penting.
Diego Renando menekankan, pentingnya keterlibatan generasi milenial yang memenuhi syarat sebagai petugas KPPS.
"Generasi muda, terutama kalangan milenial dan Gen Z, diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Diego Renando.
Baca Juga: Jakarta Pusat Belajar Arsip ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok
Diego Renando menilai, kehadiran generasi muda sebagai anggota KPPS akan memberikan nilai tambah pada Pemilu 2024, mengingat fisik yang prima yang dimiliki oleh mereka.
"Keterlibatan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan dinamika pelaksanaan pemilihan di Kecamatan Sawangan," pungkas Diego Renando. ***
Jurnalis : Irfan