RADARDEPOK.COM-Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Cilodong, terus fokus melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Dalam upaya meminimalisir angka pelanggaran Pemilu selama masa Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Cilodong bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan seluruh sekretariatnya telah fokus melakukan pengawasan melekat.
Saat ini, merupakan hari ke-29 dari periode kampanye, dengan sisa waktu 48 hari bagi Peserta Pemilu dan Partai Politik untuk melakukan kampanye.
Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana, menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pengawasan, dengan melakukan upaya preventif terhadap pelanggaran Pemilu.
"Sesuai semangat Bawaslu yang diwujudkan dalam prinsip ACT (Awasi, Cegah, Tindak), Panwascam Cilodong memprioritaskan langkah-langkah pencegahan sebelum tindakan penindakan," tegas Dedi Muliana
Dedi Muliana, menjelaskan upaya pencegahan tersebut mencakup identifikasi kerawanan, seperti ketiadaan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), money politics, bahan kampanye tidak sesuai aturan, dan keterlibatan ASN, pejabat BUMN/BUMD, TNI, dan Polri.
"Sosialisasi partisipatif juga dilakukan kepada tokoh masyarakat, agama, pemuda, serta melibatkan perempuan dan generasi Z," jelas Dedi Muliana.
Lanjut, Dedi Muliana, mengungkapkan kerja sama dengan stakeholder seperti kepolisian, TNI, dan Satpol PP ditingkat kecamatan juga menjadi strategi Panwascam Cilodong.
Selain itu, Sebanyak 10 kegiatan telah dipublikasikan di Instagram, Facebook, dan TikTok Panwascam Cilodong untuk meningkatkan transparansi.
"Pengawasan kampanye telah dilakukan di 5 kelurahan dengan total 134 kegiatan se-kecamatan Cilodong," tambah Dedi Muliana.
Dedi Muliana, memaparkan dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan tahapan masa kampanye pemilu, Panwascam Cilodong melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan.
Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada peserta pemilu, partai politik dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran.