Senin, 22 Desember 2025

Ciptakan Iklim Kondusif, Panwascam Tapos Depok Tegaskan Peserta Pemilu Harus Memiliki STTP untuk Kampanye

- Senin, 25 Desember 2023 | 18:12 WIB
Panwascam Tapos saat menggelar jumpa pers soal pengawasan kampanye (Andika Eka/Radar Depok)
Panwascam Tapos saat menggelar jumpa pers soal pengawasan kampanye (Andika Eka/Radar Depok)

RADARDEPOK.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Tapos menyoroti kepada partai peserta pemilu, untuk wajib memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP dari pihak kepolisian dalam menjalankan sosialiasi kampanye.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas Tiga Pilar, Aparatur Kecamatan Cilodong Depok Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Ketua Panwascam Tapos, Sofwan Munawar menjelaskan, sejauh ini dari mulainya masa kampanye, pihaknya sudah menerima 141 STTP dari partai atau Caleg.

“Tetapi, berdasarkan laporan pengawas kami dari tujuh kelurahan, itu hanya sekitar 60 laporan saja,” ujar Sofwan Munawar Radar Depok, Minggu (24/12).

Menurut Sofwan Munawar, ada beberapa faktor yang terjadi, salah satunya pihaknya menyoroti para Caleg dalam pembuatan STTP. Pasalnya, STTP tersebut menjadi acuan Panwascam untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Baca Juga: PKS Memperjuangkan Jakarta Tetap Ibu Kota dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Kalimantan : Begini Penjelasan Imam Budi Hartono

“Jika Informasi ini kami terima, maka kontrol kami akan berkurang terhadap jalanya tahapan Pemilu 2024,” ungkap Sofwan Munawar.

Selain itu, kata Sofwan Munawar, banyak Caleg yang membuat STTP. Namun kegiatan sosialiasi kampanyenya nihil.

Baca Juga: Panwascam Beji Depok Terus Tingkatkan Pengawasan Kampanye Pemilu, Ini Partai yang Paling Doyan Bikin Kegiatan

“Hal ini juga yang menjadi sorotan kami, dalam pembuatan STTP untuk melakukan sosialiasi kampanye dari para caleg,” kata Sofwan Munawar.

Oleh karenanya, Panwascam Tapos menekankan seluruh peserta Pemilu 2024 yang hendak melaksanakan kampanye wajib memiliki STTP dari kepolisian.

“Adapun untuk kegiatan kampanye yang memerlukan STTP itu, kata dia, seperti rapat umum, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka,” tutur Sofwan Munawar.

Baca Juga: Warga Cisalak Depok Antusias Sambut Tim KJPP, Penilaian Sisa Lahan UIII Sukses Digelar

Dalam dokumen tersebut, harus mencantumkan beberapa poin penting perihal kampanye yang mencakup jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye dan lainnya.

“Bagi yang belum (memiliki STTP) kami ingatkan itu, sebab kalau tidak membuat itu bentuk pelanggaran,” ujar Sofwan Munawar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X