RADARDEPOK.COM-Bawaslu Kota Depok memberikan pernyataan resmi terkait video yang melibatkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan dukungan kepada seorang calon legislatif (caleg).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulistio, menjelaskan Bawaslu telah melakukan pengecekan terhadap aturan PKPU 280 ayat 2.
"Sesuai aturan tersebut, pengurus MUI bukan termasuk pejabat yang dilarang berkampanye. Namun, masyarakat di wilayah tersebut menginginkan Bawaslu mengambil langkah," ujar Sulistio.
Sulastio, menegaskan Pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tapos juga terlibat dalam diskusi dengan Bawaslu.
Setelah pemeriksaan, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang Pemilu, undang-undang 7, PKPU, dan peraturan Bawaslu.
Meski demikian, Bawaslu menyoroti ketidakpatuhan pengurus MUI yang jelas memberikan dukungan pada caleg dalam video tersebut.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, inj Alasan Ketika Berkendara Sepeda Motor Wajib Menggunakan Sepatu
"Kami menemukan instruksi dari Wakil Presiden menegaskan netralitas MUI. Pengurus yang bersangkutan sudah kami panggil dan mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Sulistio.
Sulistio, menuturlan Bawaslu hanya memberikan teguran dan imbauan, dengan mengirimkan surat teguran dan himbauan kepada Walikota.
"Bawaslu tidak memiliki wewenang, karena MUI menerima anggaran dari Pemda, hal tersebut diserahkan kepada Walikota untuk memberikan sanksi yang sesuai," tutup Sulistio. (***)
Jurnalis : Muhamad Irfan