politik

KPU Kota Depok Ungkap Jalur Independen Belum Dilirik, Pendaftaran Dibuka 5 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 | 09:35 WIB
Komisoner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah), Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni (kedua dari kiri), dan Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin (kanan) saat melakukan konfrensi pers usai launching pembentukan PPK Pilkada di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Selasa (23/4). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka kesempatan bagi siapapun yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dalam Pilkada Depok 2024 melalui jalur independen.

Sampai saat ini, belum ada sosok dari kalangan manapun yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Depuk melalui jalur independen untuk menjadi Calon Walikota dalam Pilkada Depok 2024.

Baca Juga: PTA Office Tower Hadir di Cimanggis Golf Estate Depok

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, belum ada sosok dari manapun yang mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dalam Pilkada Depok 2024 melalui jalur independen.

"Belum ada," ungkap Willi Sumarlin kepada Radar Depok, Kamis (2/5).

Menurut Willi Sumarlin, pendaftaran Calon Walikota untuk Pilkada Depok 2024 belum dibuka. Sehingga, belum ada sosok calon pemimpin yang mendaftarkan diri.

"Belum dibuka, belum ada yang ambil," ujar Willi Sumarlin.

Baca Juga: Akankah Dua Alumni UI Bertarung di Pilkada Depok 2024?

Willi Sumarlin menerangkan, KPU Kota Depok akan membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Depok 2024 pada 5 Mei.

Lebih lanjut, kata Willi Sumarlin, terdapat sejumlah pihak yang menanyakan syarat pencalonan melalui jalur perseorangan, termasuk dari kalangan ASN lewat utusannya.

"Terkait ASN, sejauh ini belum ada yang menanyakan, tetapi memang ada pihak-pihak, atau utusan dari calon yang menanyakan terkait dengan syarat pencalonan perseorangan," kata Willi Sumarlin.

Baca Juga: Sudah Siap Buat Seru-Seruan di Bandung? Cobain Nih Wahana Terbaru dan Menantang yang Lagi Hitz Gelinding Gravity Kart

Willi Sumarlin menerangkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi Cawalkot Depok yang ingin maju secara independen.

“Yang menjadi prioritas KPU Depok di bulan Mei 2024 juga kita membuka atau pengumpulan persyaratan untuk calon perseorangan apabila ada yang ingin mencalonkan dari,” kata Willi Sumarlin.

Menurut Willi, pasangan Cawalkot independen setidaknya harus mengumpulkan 6,5 persen KTP dan surat pernyataan dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Halaman:

Tags

Terkini