Baca Juga: Eksistensi Alumni IISIP Jakarta Angkatan 1993 : Masih Suka Kumpul Bareng, Kuatkan Silaturahmi
Sedangkan, jumlah DPT Pemilu 2024 di wilayah Kota Depok mencapai 1.393.282 orang.
Dengan demikian, calon independen setidaknya mengantongi KTP sebanyak 90.563 sebagai syarat dukungan.
“Jadi KTP dan surat pernyataan dukungan itu nanti kita verifikasi, apakah benar warga yang menyatakan dukungan itu menyatakan benar-benar mendukung terhadap calon tersebut kalau memang,” ungkapnya.
Baca Juga: LS Vinus: Dedie Rachim Unggul di Elektabilitas tapi belum ada Parpol yang Mengusung
Selain itu, dukungan tersebut harus terbesar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
Di Depok sendiri, terdapat 11 kecamatan. Dengan demikian, minimal sebaran dukungan calon independen ada di 6 kecamatan. ***
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Depok Tetapkan Biaya Pilkada Rp70 Miliar, Segini yang Diajukan KPU Depok
Ketua KPU Hasyim Asyari Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual
KPU Depok Bocorkan 2 Nama Berminat Daftar Pilkada dari Jalur Perseorangan, Siapakah Dia?
KPU Bukan Pendaftaran PPK – PPS untuk Pilkada Depok : Ini Syarat dan Batas Waktu Pendaftaran
Anggaran Pilkada Capai Rp73 Miliar, Ini Pesan Kejari Kepada KPU Depok : Jangan Ada Penggelembungan