Senin, 22 Desember 2025

KPU Bukan Pendaftaran PPK – PPS untuk Pilkada Depok : Ini Syarat dan Batas Waktu Pendaftaran

- Rabu, 24 April 2024 | 06:00 WIB
Komisoner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah), Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni (kedua dari kanan), dan Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin (paling kanan) saat menekan tombol pertanda launching pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Selasa (23/ (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Komisoner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah), Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni (kedua dari kanan), dan Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin (paling kanan) saat menekan tombol pertanda launching pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Selasa (23/ (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dipilih KPU RI menjadi lokasi launching pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Selasa (23/4).

Berdasarkan catatan KPU Kota Depok, setidaknya terdapat 38 calon yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi PPK dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang terhimpun hingga Selasa (23/4) pukul 15:00 WIB. Pendaftaran ini dibuka sejak 23 April hingga 29 April, atau selama tujuh hari.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengungkapkan, pihaknya membutuhkan sebanyak 55 PPK untuk bertugas di 11 kecamatan yang akan diisi 5 petugas setiap kecamatannya.

"Khusus Kota Depok kan ada 11 kecamatan, nah itu akan ada lima orang setiap kecamatan, jadi ada 55 orang. Kalau PPS itu ada 3, untuk 63 kelurahan kurang lebih 182 atau hampir 200. Untuk PPK nanti pelantikan tanggal 16 Mei, kalau tanggal 29 April jumlahnya belum tercapai, kita tambah tiga hari, kalau belum terpenuhi kita pakai sesuai jumlah yang ada," beber Willi Sumarlin kepada Radar Depok.

Willi Sumarlin menegaskan, KPU Kota Depok telah mengantongi nama nama petugas PPK bermasalah atau berkinerja minus, dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 (Pilpres/Pileg) tingkat kecamatan maupun kota, beberapa waktu lalu. Apalagi, hal itu membuat proses rekapitulasi tingkat kota sempat molor.

Baca Juga: Cegah Kerugian Negara! BPN Kota Depok Desak Pemkot dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset

"Terkait evaluasi kinerja kemarin, kita punya data. Tapi kan nanti semuanya dipersilahkan mengikuti proses seleksi, intinya kita ikuti proses seleksi ini, dan nanti akan ada bagian-bagian yang menjadi evaluasi kita," tegas Willi Sumarlin.

Kendati demikian, kata Willi Sumarlin, KPU Kota Depok tidak dapat melarang siapapun untuk mendaftarkan diri sebagai PPK, termasuk oknum bermasalah dalam penghitungan suara, beberapa waktu lalu.

"Ini kan proses seleksi baik bagi yang lama maupun yang baru, kami persilahkan untuk mendaftar. Cuma nanti ada tahapan-tahapan, administrasi, wawancara dan sebagainya, nanti ada tanggapan masyarakat, dan nanti hasil seleksi itulah yang akan menentukan," jelas Willi Sumarlin.

Baca Juga: Ternyata Ada Tempat Wisata di Jakarta yang Bisa Nikmati Petualangan Melintasi Hutan Bambu dan Mini Zoo!

Di lain sisi, jelas Willi Sumarlin, anggaran Pilkada Depok 2024 mengalami peningkatan hingga belasan miliar, apabila dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

"Terkait dengan anggaran memang ada peningkatan. Kalau Pilkada sebelumnya kurang lebih Rp60 miliar, sekarang Rp73 miliar," sebut Willi Sumarlin.

Selanjutnya, kata Willi Sumarlin, peningkatan itu dipengaruhi adanya penambahan daftar pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di samping itu, peningkatan tersebut dipengaruhi kenaikan harga bahan pokok.

"Tentu ada beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan itu, faktornya ada banyak. Kenaikan harga juga bisa, kenaikan jumlah pemilih kan bertambah dari jumlah sebelumnya," tutur Willi Sumarlin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X