politik

Breaking News! Kursi Ke 3 Dapil 5 Cilodong Tapos Digoyang, PKS Depok Menangkan Gugatan di MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:31 WIB
Ketua DPD PKS Depok, Imam Budi Hartono (RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM - DPD PKS Depok berhasil memenangkan gugatan kursi ke 3 di Dapil Cilodong Tapos, Kota Depok pada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/5).

Dalam amar putusannya pertama, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah.

Kedua, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur.

Baca Juga: PKS Ajukan Walikota Depok Mohammad Idris untuk Pilgub Jabar

Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Demikian diputus dalam rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu, Suhartoyo selalu Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Kepada Harian Radar Depok, Ketua DPD PKS Depok, Imam Budi Hartono mengaku bersyukur DPD PKS Kota Depok telah memenangkan gugatan kursi ke 3 PKS di Dapil 5 Cilodong Tapos.

Baca Juga: KBBI Geber Kemenangan Imam Budi Hartono : Jaring Ratusan Relawan untuk Pilkada Depok

"Alhamdulillah pada hari ini Selasa 21 Mei 2004 Hakim MK menolak eksepsi dari penggugat pemohon terhadap gugatan kursi kami yang ke 3 di Cilodong Tapos," ungkap Imam Budi Hartono.

Tak lupa, Iman Budi Hartono mengucapkan terimakasih kepada tim hukum DPP DPW DPD PKS Kota Depok atas kemenangan gugatan tersebut.

"Alhamdulillah kami berhasil menaikan kursi pada Pemilu 2024 ini dari 12 kursi menjadi 13 kursi," tegas pria yang juga menjabat Wakil Walikota Depok ini.***

 

 

Tags

Terkini