RADARDEPOK.COM-Realisasi janji kampanye walikota dan wakil walikota Depok terpilih, berupa alokasi dana Rp 300 juta untuk setiap RW mendapat perhatian serius dari perhatian Anggota DPRD Kota Depok, dapil Cilodong Tapos, Bambang Sutopo.
Bambang Sutopo menegaskan, pentingnya kolaborasi yang solid antar berbagai pihak untuk memajukan daerah. Terutama dalam implementasi kebijakan
"Untuk realisasi janji kampanye Rp 300 juta setiap RW, agar dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," tegas Bambang Sutopo kepada Radar Depok.
Bambang Sutopo menjelaskan, sejumlah tahapan realisasi janji kampanye walikota dan wakil walikota terpilih harus dilalui termasuk pembahasan dengan DPRD Kota Depok dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana rja Pemerintah Daerah (RKPD)
"Jadi harus dibahas dulu di DPRD. Tidak bisa langsung dianggarkan dalam APBD, perlu diselaraskan dengan RPJMD dan RKPD," kata Bambang Sutopo.
Baca Juga: Bambang Sutopo Nilai Peran Media Sangat Penting Wujudkan Masyarakat yang Kritis untuk Membangun Kota
Menurut Bambang Sutopo, ada empat tahapan agar janji kampanye bisa diwujudkan, yakni pertama penyusunan RPJMD. Setelah dilantik, wali kota terpilih wajib menyusun RPJMD dalam waktu 6 bulan
"Janji kampanye akan diintegrasikan ke dalam visi, misi, dan program yang tercantum dalam RPJMD. Penyusunan ini melibatkan partisipasi masyarakat, stakeholder, dan disinkronkan dengan dokumen perencanaan nasional/provinsi," ujar Bambang Sutopo.
Kedua, lanjut Bambang Sutopo, pambahasan dengan DPRD. RPJMD yang disusun pemerintah daerah dibahas bersama DPRD. DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan masukan, menyetujui, atau meminta revisi.
"Ketiga, RKPD sebagai Tahapan Tahunan. Janji kampanye yang sudah dimasukkan dalam RPJMD akan dijabarkan secara lebih rinci setiap tahun dalam RKPD. RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBD," kata Bambang Sutopo.
Terakhir, kata Bambang Sutopo, perda sebagai Landasan Hukum. RPJMD dan RKPD yang sudah disepakati menjadi dasar hukum dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Perda itu memastikan janji kampanye memiliki legitimasi hukum untuk dilaksanakan.
Dengan demikian, janji kampanye tidak langsung dijalankan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang terstruktur, termasuk pembahasan dengan DPRD dan pengesahan melalui Perda.
" Hal ini untuk memastikan program sejalan dengan kebutuhan daerah dan anggaran yang tersedia," tandas Bambang Sutopo.
Apalagi, tambah Bambang Sutopo, anggaran dana per RW jumlahnya cukup besar yakni Rp300 milyar.