politik

Legislator Kota Depok, Deny Kartika Nilai Raperda Pengolahan Sampah Bentuk Keseriusan Pemkot Tanggulangi Sampah

Kamis, 10 April 2025 | 19:03 WIB
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PAN, Deny Kartika (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM–Permasalahan sampah di Kota Depok kembali menjadi sorotan dan dibahas secara serius dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (9/4). Rapat ini menjadi sidang paripurna pertama setelah perayaan Idulfitri dan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya tentang pengelolaan sampah.

Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi B, Deny Kartika, yang juga merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan, raperda pengelolaan sampah merupakan inisiatif penting dari Walikota Depok yang baru. Raperda ini bertujuan untuk menanggulangi persoalan sampah yang selama ini menjadi isu utama di Kota Depok.

Baca Juga: Sudah Tayang di Netflix! Inilah Sinopsis Lengkap Film Pusaka, Horor Indonesia yang Angkat Kisah Kutukan Keris Pusaka

"Sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah sampah, Walikota kami yang baru langsung mengusulkan revisi Perda tentang Pengelolaan Sampah kepada kami," ujar Deni Kartika kepada Radar Depok.

Proses penyusunan raperda dimulai dari pengajuan Walikota melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Deni Kartika yang saat ini sedang menempuh Magister Manajemen Teknologi Lingkungan di Unkrisna menjelaskan, pengelolaan sampah kini menjadi prioritas utama yang harus segera ditangani, karena jika tidak dimulai sejak sekarang, proses penyusunannya akan memakan waktu lebih lama.

Baca Juga: Mengikuti Pemakaman Kapospol Jatimulya, Bripka Sunyoto : Diantar Kapolres dan Dandim, Meninggal Karena Kecelakaan Tunggal

Setelah disetujui, DPRD Kota Depok segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari sejumlah anggota dewan. Pansus tersebut bertugas mengkaji dan merumuskan isi peraturan dengan melakukan pembahasan serta studi banding ke beberapa kota yang telah memiliki perda pengelolaan sampah yang efektif.

Menurut Deny Kartika, DPRD juga akan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat, pemerhati lingkungan, dan praktisi pendidikan. Masukan dari mereka akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyusun perda yang komprehensif dan relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda tentang pengelolaan sampah sudah ada sejak 2014, lalu direvisi pada 2018. Kini kami melakukan revisi lagi agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan saat ini,” jelas Deny Kartika.

Baca Juga: Piknik hingga Camping Murah Meriah dengan Panorama Gunung Ciremai yang Tiket Masuknya Cuma Rp 5 Ribu Aja!

Dalam revisi terbaru, lanjut Deny Kartika, salah satu fokus utama adalah meningkatkan partisipasi aktif seluruh stakeholder dalam pengelolaan sampah, dengan target pengelolaan sampah minimal 30 persen di sumber.

“Kami berharap melalui perda baru ini, masyarakat dan semua pihak bisa terlibat lebih aktif dalam menyelesaikan masalah sampah di Depok,” tandas Deny Kartika.***

Tags

Terkini