RADARDEPOK.COM – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan tahapan awal Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 mendatang. KPU Kota Depok secara resmi mulai melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Sosialisasi tersebut dilakukan di sela-sela Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 yang digelar di Kantor KPU Kota Depok Jalan Margonda Raya No.379 Kota Depok.
“Jadwal dan Tahapan Pemilu yang disosialisasikan tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” tutur Nana Shobarna kepada Radar Depok, Rabu (29/06).
Komisioner yang ramah dan tidak pelit informasi kepada media ini mengungkapkan, ada beberapa tahapan krusial yang akan dijumpai di tahun ini, di antaranya adalah Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang akan dimulai sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
“Terkait dengan tahapan ini, dalam kegiatan yang sama KPU Kota Depok juga meluncurkan atau melaunching Help Desk Pendaftaran Partai Politik dan Pencalonan Anggota DPRD Kota Depok,” ungkap Nana Shobarna.
Nana Shobarna menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan seluruh amanah yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dia pun mengaku optimis bahwa pelaksanaan pesta demokrasi di 2024 dapat berjalan dengan sukses, seperti pelaksanaan Pilkada 2020 dan Pemilu 2019.
“Alhamdulillah, track record kami baik. Namun, untuk mengulang kesuksesan tersebut, tentu kami tidak bisa sendiri, butuh dukungan dari seluruh pihak, terutama dari pemerintah daerah, pengamanan TNI-Polri, dari pihak-pihak terkait, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, media, partai politik serta masyarakat Kota Depok,” pungkas Nana Shobarna.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bawaslu Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Rutan Kelas 1 Depok, Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok serta Partai Politik se-Kota Depok. (cky)
Berikut tahapan Pemilu 2024:
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu:
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (durasi 732 hari)
Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih:
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: