Senin, 22 Desember 2025

Terima SK, Edi Sitorus Resmi Pimpin Demokrat Depok

- Kamis, 28 Juli 2022 | 07:31 WIB
SERAH TERIMA : Disaksikan DE DPP Partai Demokrat, Sigit Raditya (Kiri) Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus (kanan) menerima SK dari Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Anton Sukartono Suratto (Kedua kanan) di Kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No.41, RT 11/2, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta, Selasa (26/07). Demokrat For Radar Depok
SERAH TERIMA : Disaksikan DE DPP Partai Demokrat, Sigit Raditya (Kiri) Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus (kanan) menerima SK dari Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Anton Sukartono Suratto (Kedua kanan) di Kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No.41, RT 11/2, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta, Selasa (26/07). Demokrat For Radar Depok

- Menerima Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Anton Sukartono Suratto


Waktu dan tempat :


- Di Kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No.41, RT 11/2, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta, Selasa (26/07)


Ucapan Terima Kasih Edi Sitorus


- Kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono beserta pengurus DPP


- Kepada Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Anton Sukartono Suratto dan Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat yang kembali memberikan amanah untuk memimpin DPC Partai Demokrat Kota Depok


- Kepada Pengurus DPC, PAC dan Ranting Demokrat Depok


Tindaklanjut :


- Segera menyusun pengurus DPC Partai Demokrat Kota Depok, yang loyal dan mau berjuang bersama dalam membesarkan Demokrat di Depok


Target :


- Memenangkan Partai Demokrat pada Pemilu 2024


- Mengulang kejayaan Demokrat seperti di 2009


- Mengantarkan AHY jadi pemimpin bangsa


Kejayaan :


- Pemilu 2009, Partai berlambang Merci untuk DPRD Kota Depok mendapatkan 15 kursi, satu kursi di DPRD Provinsi Jabar, dan dua kursi di DPR RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X