Senin, 22 Desember 2025

Tidak Ada Gugatan yang Terbukti, Bawaslu Tolak Gugatan Semua Parpol

- Rabu, 14 September 2022 | 22:11 WIB
KETOK: Ketua Majelis Sidang Puadi (tengah) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin (13/09). FEDKRIK TARIGAN/JAWA POS
KETOK: Ketua Majelis Sidang Puadi (tengah) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin (13/09). FEDKRIK TARIGAN/JAWA POS

- Partai Negeri Daulat Indonesia


- Partai Masyumi


- Partai Kedaulatan


- Partai Reformasi


- Partai Pelita


- Partai Indonesia Bangkit Bersatu



Mekanisme Putusan Bawaslu


- Didasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pemohon, jawaban termohon, hingga bukti-bukti yang diajukan keduanya


- Bawaslu menilai dalil yang disampaikan pemohon tidak berdasar



Dari KPU


- Mengapresiasi putusan Bawaslu


- Putusan itu mempertegas bahwa kerja KPU selama proses pendaftaran tidak ada yang melanggar


- Mempersilahkan partai yang ditolak mengajukan gugatan ke PTUN


Editor : Ricky Juliansyah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X