“Agar sistem dan aturan pendidikan harus diperbaiki. Bahkan, anggaran untuk pendidikan dapat ditambah, sehingga dapat mengatasi permasalahan pembiayaan pendidikan gratis bagi Jabar. Seperti Nomenklatur dana BOS, hingga pemenuhan anggaran dana pendidikan. Sesuai UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD,” pungkas Rizki Apriwijaya. (cky)
Editor : Ricky Juliansyah