RADARDEPOK.COM - Komisi B DPRD Kota Depok menekankan Kepada Pemerintah Kota Depok untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui UPT Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Kota Depok.
“Karena anggaran yang telah kita kucurkan untuk pembangunan sarana dan prasarananya serta lahan cukup besar, tetapi retribusinya kecil dan pendapatannya sedikit, sayang untuk tidak dioptimalkan," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Yuni Indriany kepada Radar Depok, Kamis (22/09).
Karenanya, sambung Yuni, Komisi B DPRD Kota Depok mengharapkan pemerintah daerah mengatur dan menyiapkan regulasi yang bisa mengajak warga dan masyarakat serta pelaku usaha peternakan dapat mau memotongkan hewan miliknya di fasilitas milik pemerintah daerah sehingga dapat menyokong PAD Kota Depok
"Masyarakat tentu seharusnya memotong hewannya di RPH, karena kita juga telah memiliki Peraturan Daerah, dan harus juga diawasi pemerintah daerah. S ehingga dapat berjalan maksimal hingga tingkat paling bawah untuk meningkatkan PAD Kita," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, kata politikus peremouan PDI perjuangan ini mengungkapkan, Komisi B DPRD Kota Depok memberikan delapan arahan dan masukan untuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok dan UPTD Rumah Potong Hewan Kota Depok.
"Harapannya kedepan Pemerintah Kota Depok dapat menggali potensi PAD sehingga PAD yang diperoleh dapat diguna untuk pembangunan kota Depok, termasuk di RPH Tapos ini," kata Yuni Indriany.
Dalam Kunjungan kerja dan tinjauan lapangan oleh Komisi B DPRD Kota Depok juga dihadiri Wakil Ketua Komisi B Lahmudin Abdullah (Fraksi PAN), Sekretaris Komisi B Priyanti Susilawati (Fraksi Gerindra) dan Anggota Komisi B lainnya, yaitu Qurtifa Wijaya (Fraksi PKS), Moh. Hafid Nasir (Fraksi PKS), Sri Utami (Fraksi PKS), Rienova Serry Donie (Fraksi Gerindra), Hj. Juanah Sarmili (Fraksi Golkar) dan Hj. Endah Winarti (Fraksi Demokrat). (ck)
Adapun delapan masukan dan saran yang diberikan Komisi B DPRD Kota Depok, yaitu :
Pertama
Proses penentuan target pendapatan harus dapat dievaluasi dalam penentuan target pendapatan karena tidak selalu mencapai target pendapatan.
Kedua
UPTD Rumah Potong Hewan dapat bekerja sama dengan pasar modern atau tradisional untuk melakukan Pemotongan Hewan di UPTD Rumah Potong Hewan agar dapat meningkatkan PAD Kota Depok.
Ketiga
Perda RPH Tahun 2011 dapat dilakukan revisi tetapi Perwal 2022 terkait RPH dapat ditindaklanjuti.
Empat
UPTD Rumah Potong Hewan Kota Depok sangat kurangnya sosialisasi kepada Masyarakat, Komisi B mengharapkan dapat lebih ditingkatkan untuk sosialisasi kepada Masyarakat karena disini terbilang murah untuk Pemotongan Hewan, jikalau masyarakat mengetahui pasti akan banyak peminat RPH dan dapat meningkatkan PAD Kota Depok.
Kelima
Pada saat Hari Raya Idul Adha, harus ada solusi dan dapat dimaksimalkan terkait road map Pemotongan Hewan dan daya dukung untuk hal ini agar dapat ditangani oleh UPTD Rumah Potong Hewan sehingga retribusinya bisa meningkat.
Keenam
Melakukan Inovasi dalam pengembangan RPH dalam meningkatkan PAD Kota Depok.