Minggu, 21 Desember 2025

Emak-emak DKR Geruduk Balaikota Depok, Ini Sebabnya

- Jumat, 30 September 2022 | 07:31 WIB
AKSI : Relawan DKR kota Depok melakukan aksi massa di Balaikota Depok, Jalan Raya Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (29/09). Aksi ini dilakukan karena masih banyak warga miskin yang belum terdata sebagai KPM BLT kompensasi kenaikan BBM bersubsidi. RICKY/RADAR DEPOK
AKSI : Relawan DKR kota Depok melakukan aksi massa di Balaikota Depok, Jalan Raya Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (29/09). Aksi ini dilakukan karena masih banyak warga miskin yang belum terdata sebagai KPM BLT kompensasi kenaikan BBM bersubsidi. RICKY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) bersama masyarakat miskin yang belum mendapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) sebagai dampak kenaikan BBM, geruduk Balaikota Depok, Jalan Raya Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (29/09). Aksi massa yang didominasi Emak-emak ini, menuntut agar mereka segera mendapatkan BLT BBM.


"Hari ini kami datang bersama masyarakat miskin yang belum mendapatkan BLT BBM, untuk menuntut agar Walikota Depok segera memberi solusi," tutur Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan kepada Radar Depok.


Dalam orasinya, Roy Pangharapan mengatakan bahwa, subsidi adalah hak rakyat yang harus tetap diberikan, jadi tidak ada alasan pemerintah untuk menolak memberikan BLT kepada masyarakat yang berhak.


“Fokus DKR sekarang ini adalah bagaimana memastikan masyarakat agar tetap mendapatkan subsidi. BBM sudah naik, sekarang pastikan masyarakat miskin mendapatkan BLT dari kenaikan BBM tersebut," tegas Roy Pangharapan.


Pada kesempatan tersebut, Roy Pangharapan mengingatkan bahwa subsidi itu adalah dana yang diambil dari APBN dan APBD yang terkumpul salah satunya dari pajak yang ditarik dari masyarakat.


"Jadi sebenarnya subsidi adalah dana masyarakat yang memang harus dikembalikan pada masyarakat. Subsidi itu bukan berdasarkan niat baik pemerintah tetapi kewajiban negara mengembalikan uanh rakyat yang sedang menghadapi.kesulitan akibat kebijakan pemerintah," tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah khususnya di Depok tidak mempersulit atau menunda penggelontoran subsidi pada rakyat.


"Apapun alasannya penundaan atau mempersulit hak rakyat pasti ada konsekwensinya dan rakyat berhak menggugat pemerintah daerah. Karena dana subsidi dari APBN juga sudah dialokasikan ke setiap daerah," ujarnya.


DKR, tegas Roy Pangharapan, mengkritisi sikap pemerintah daerah yang berencana menunda dengan alasan tidak masuk dalam daftar penerima.


"Pemerintah selama ini sudah mendata orang miskin penerima BLT, Bansos, BPJS PBI dan lainnya. Pembaharuan data tidak boleh menghilangkan hak yang harus segera diterima oleh rakyat yang berhak. Jangan banyak alasan padahal merampas hak rakyat," tegasnya.


Setelah berorasi di depan Balaikota Depok, beberapa perwakilan massa diterima Kepala Dinas Sosial, Asluah Majri, Kepala Satpol PP , N Lienda Ratnanurdiany dan perwakilan dari Disperindag serta Bakesbangpol kota Depok, dalam kesempatan tersebut drg Lulu sapaan akrab kadis Sosial, mengatakan bahwa pemerintah kota Depok memang berencana memberikan BLT melalui APBD kota Depok dengan kuota 9.000 calon penerima manfaat.


Bahkan Disperindag kota Depok akan mengadakan pasar murah,bagi. masyarakat miskin yang belum menerima BLT BBM.


Diakhir audensi Kepala Dinas Pol PP, mengucapkan terima kasih atas aksi yang dilakukan oleh DKR berlangsung secara tertib dan kondusif.


Untuk memastikan tuntutannya diterima, peserta aksi melanjutkan demontrasinya ke kantor DPRD kota Depok. Di gedung wakil rakyat tersebut, perwakilan DKR diterima Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi dan Imam Musanto.

Bahkan Babai sempet memberikan orasinya dihadapan peserta aksi,yang intinya mendukung perjuangan DKR Kota Depok. Setelah menerima perwakilan DKR, Babai berjanji akan segera menyampaikan kepada ketua DPRD kota Depok agar bisa segera ditindaklanjuti. (cky)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X