Minggu, 21 Desember 2025

Saat DPC Peradi Depok Turun Gunung : Beri Penyuluhan Hukum, Solusi Hukum KDRT dan Pencegahannya

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:45 WIB
PENYULUHAN : Pengurus DPC Peradi Kota Depok bersama tokoh masyarakat dan emak-emak usai melakukan penyuluhan hukum terkait KDRT di RT1/3 Kelurahan Boponter, Kecamatan Cipayung, Rabu (26/10). RICKY/RADARDEPOK
PENYULUHAN : Pengurus DPC Peradi Kota Depok bersama tokoh masyarakat dan emak-emak usai melakukan penyuluhan hukum terkait KDRT di RT1/3 Kelurahan Boponter, Kecamatan Cipayung, Rabu (26/10). RICKY/RADARDEPOK

DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok tidak hanya membantu kliennya dalam menghadapi persidangan. Namun, sebagai bentuk pengabdian, perhimpunan pengacara resmi ini turun gunung untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.


Laporan : Ricky Juliansyah


RADARDEPOK.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Istrinya Lesti Kejora berujung islah. Kasus tersebut terlanjur menjadi konsumsi publik. Tidak hanya itu, grafik perkara KDRT di PN Depok mengalami peningkatan.


Karenanya, DPC Peradi Kota Depok melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Depok mengadakan penyuluhan hukum kepada Emak-emak di RT1/3 Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kecamatan Cipayung, Rabu (26/10).


Adapun penyuluhan bertajuk "Solusi Hukum Terhadap Kejahatan KDRT dan Pencegahannya" ini menghadirkan narasumber dari DPC Peradi Kota Depok.




-
PEMBUKAAN : Ketua DPC Peradi Kota Depok, Khairil Poloan saat memberikan sambutan dalam penyuluhan hukum terkait KDRT di RT1/3 Kelurahan Boponter, Kecamatan Cipayung, Rabu (26/10). RICKY/RADARDEPOK

“Ketika kami melakukan silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Depok, beliau menyampaikan bahwa tingkat perkara KDRT grafiknya meningkat, sehingga kami diminta untuk memberi perhatian terkait kasus KDRT,” kata Ketua DPC Peradi Kota Depok, Khairil Poloan.


Sehingga, melalui Ketua PBH Peradi Kota Depok, Rudi H Nasution melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama ibu-ibu untuk memberikan mereka pengetahuan hukum, bahwa negara sudah membuat Undang-undang tentang KDRT untuk melindungi perempuan dan anak-anak.


“Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji. Karena, tujuan kami memberikan penyuluhan hukum ini agar semua berhati-hati, misalnya suami mau melakukan KDRT, istri mengingatkan tolong jangan seperti itu, karena ada Undang-undangnya, demikian juga suami dan anak,” bebernya.


Hal tersebut, sambung Khairil Poloan, menjadi tugas advokat, di mana advokat memiliki kewajiban memberikan waktu 25 persen untuk pengabdian masyarakat.


“Mudah-mudahan tujuan kami tercapai,” ucapnya.




-
PENGANTAR : Ketua PBH Peradi Kota Depok, Rudi H Nasution menyampaikan kata pengantar dalam penyuluhan hukum terkait KDRT di RT1/3 Kelurahan Boponter, Kecamatan Cipayung, Rabu (26/10). RICKY/RADARDEPOK

Sementara, Rudi H. Nasution mengungkapkan, sejak dirinya terpilih sebagai Ketua PBH Peradi Kota Depok untuk periode 2022-2025, penyuluhan hukum ini merupakan program perdana dan akan terus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat Depok.


“Agar warga tahu ke mana tempatnya mengadu, ketika ada persoalan-persoalan hukum, perlu pendampingan dan sebagainya,” ungkap Rudi.


Terkait penyuluhan hukum, sambung Rudi, karena merupakan agenda perdana, kali ini Peradi Kota Depok yang menjemput bola ke masyarakat. Namun, kedepannya masyarakat juga bisa meminta pihaknya untuk hadir ke lingkungan guna memberikan penyuluhan.


Adapun nomor telepon untuk meminta penyuluhan atau konsultasi hukum bisa menghubungi nomor (021)-7548781 atau 0818-0679-0171 dengan alamat di Ruko Griya Cinere 2, Jalan Limo Raya No 38, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Kode Pos 16515.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X