Minggu, 21 Desember 2025

Dikeluhkan Kerap Banjir, Bang Has Bakal Croscek Kewenangan Raya Keadilan

- Jumat, 4 November 2022 | 23:08 WIB
SERAP ASPIRASI: Hasbullah Rahmad dalam sambutannya di Rawa Denok, RT1/8, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (3/11) malam.ALDY RAMA/RADAR DEPOK
SERAP ASPIRASI: Hasbullah Rahmad dalam sambutannya di Rawa Denok, RT1/8, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (3/11) malam.ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Saat menggelar Reses 1 Tahun Sidang 2022-2023 Rawa Denok, RT1/8, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (3/11) malam, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat HM. Hasbullah Rahmad berjanji akan melakukan croscek terkait kewenangan Jalan Raya Keadilan.


Pasalnya, warga mengeluhkan ke dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VIII (Kota Depok- Kota Bekasi) ini terkait kondisi Jalan Raya Keadilan yang kerap banjir, ketika hujan dengan intensitas tinggi di wilayah tersebut.


“Terkait dengan aspirasi yang disampaikan Lurah Rangkapanjaya Baru di Jalan Keadilan, ia akan apakah terlebih dulu apakah masuk ke jalan provinsi atau tidak. Yang jelas kami akan mengeceknya terlebih dulu ke Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bina Marga, karena kalau tidak dicek ke dinas terkait tentunya kami juga tidak tahu,” ucap Hasbullah kepada Radar Depok, Kamis (3/11) malam.


Bang Has -sapaan akrabnya- mengucapkan, karena aspirasi lurah yang diucapkan berkaitan dengan banjir, selokannya yang mengalami sendimentasi sangat tinggi. Kemudian, antara saluran air dengan jalan sejajar, bahkan ada titik-titik tertentu kontur tanah lebih rendah dibanding air yang masuk.


“Hal tersebut harus segera dinormalisasi salurannya, dan jalanan tersebut harus ditinggikan,” ungkapnya.


Pada intinya, lanjut Bang Has, ia akan mengecek lebih dulu ke DPUPR Bina Marga, jalan tersebut milik kota atau provinsi. Jika jalan tersebut memang milik provinsi, tentunya akan diurus.


“Jalan Keadilan ini jalan siapa. Kalau jalan kota, merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Jika masuk ke jalan provinsi tentunya akan saya urus ke DPUPR Bina Marga,” jelasnya.


Tentunya, ucap Bang Has, jalan provinsi memiliki standar, paling tidak ideal lebarnya 7 meter. Tapi untuk Jalan Keadilan tidak tahu, maka dari itu akan dilakukan pengecekan nantinya.


“Kalau jalan provinsi setahu saya di Kota Depok itu panjangnya 11,5 kilometer (km), yaitu pertigaan Al Huda, Jalan Dewi Sartika, sebagian di Jalan Ir. Juanda dan yang paling panjang itu di KSU hingga rel kereta, itu termasuk jalan provinsi,” ungkap Bang Has.


Bang Has menuturkan, memang masalah di Jalan Keadilan tersebut adalah banjir, kemudian padatnya penduduk, yang membuat banyak orang untuk memilih lewat jalan pintas untuk menghindari kemacetan di jalan utama.


“Tapi lebar Jalan Keadilan sudah tidak mumpuni lagi untuk kepadatan pertumbuhan penduduk, dan volume kendaraan. Sudah tidak sebanding dan memang harus dilebarkan, tapi untuk melebarkan jalan tersebut perlu dipikirkan kembali, karena lokasinya yang berada di dekat kali. Paling tidak, pelebaran dilakukan di sisi lain jika ingin diperlebar,” terangnya.


Aspirasi lainnya, kata Bang Has, Ketua RW meminta usulan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk 2023 berjumlah 41 unit.


“Insha Allah akan saya kawal, saya juga telah menerima data dari Ketua RW setempat. Usulan Rutilahu nya akan saya kawal ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat, dan sudah di respon,” ungkap dia.


Berikutnya, pihak RW mengusulkan kembali dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X