RADARDEPOK.COM - Berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pencegahan serta penanggulanganhal tersebut, DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Depok membuka forum diskusi bersama masyarakat di Gedung Olahraga (GOR) Badminton Sehati, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Sabtu (12/11).
Ketua DPC Peradi Depok, Khairil Poloan mengatakan, penyuluhan perihal KDRT di Kota Depok dilakukan karena kasus tersebut seiring berjalannya waktu semakin meningkat.
“Dari segi profesi kami, memang ada kewajiban untuk membantu masyarakat dari segi bantuan hukum secara prodeo (proses perkara hukum secara gratis). Hukum itu bersifat abstrak, dia (hukum) hadir ketika adanya peristiwa hukum,” ucapnya kepada Radar Depok, Minggu (13/11).
Tujuan diadakannya penyuluhan KDRT ini, lanjut Khairil, setidaknya dapat mencegah jangan sampai terjadi KDRT dalam lingkup masyarakat. Karena negara sudah membuat Undang-undang (UU) nya, setidaknya orang lain paham untuk tidak melakukan KDRT.
“KDRT memang biasa dilakukan oleh sepasang suami istri. Namun, berdampak juga terhadap anak, apalagi mereka merupakan generasi muda yang menjadi penerus bangsa. Jadi kesadaran ini lah yang perlu kami berikan kepada masyarakat, agar mereka sadar,” ucap Ketua DPC Peradi Depok tersebut.
Khairil mengimbau, menjalin rumah tangga tidak bisa dipermainkan, karena pasangan yang menjalin rumah tangga bukan sebuah permainan, komitmen harus dijalani bertahun-tahun, bukan sehari atau dua hari saja.
“Dengan hubungan bertahun-tahun yang sudah dijalani, tentu ada cekcok. Jadi ketika adanya ketidak harmonisan, jangan sampai diselesaikan dengan cara kekerasan. Kedua belah pihak harus saling memahami satu sama lain,” ucapnya.
Maka dari itu, ucap Khairil, mungkin dengan penyuluhan KDRT yang diberikan dapat menjadi obat untuk masyarakat.
Didampingi Ketua PBH Peradi Depok, Rudi H Nasution mengungkapkan, penyuluhan hukum PBH Peradi Depok yang bergelar merupakan yang kedua kalinya, pertama kalinya penyuluhan dilakukan di Kelurahan Pondok Teroong, Kecamatan Cipayung.
“Kalau berbicara terkait dengan rumah tangga, banyak potensi terjadinya KDRT. Apalagi, beberapa akhir ini di Kota Depok banyak sekali kasus KDRT. Untuk itu Peradi hadir agar KDRT dapat dicegah, kalau bisa tidak ada lagi,” terangnya.
KDRT dapat terjadi karena berbagai faktor, lanjut Rudi, bisa perihal ekonomi, orang ketiga dan lain sebagainya. Yang jelas, keterbukaan antara rumah tangga itu sendiri harus ditanamkan agar berjalan baik dengan semestinya.
“Setelah saya terpilih menjadi Ketua PBH Peradi Depok, program unggulan kami tentunya untuk menciptakan Kota Depok ini jadi lebih baik dan bebas KDRT. Apalagi jika bisa didukung oleh Pemda Kota Depok,” ungkapnya.
Setelah dilakukannya audiensi dengan Pemkot Depok, ucap Rudi, ia berharap pertemuan tersebut dapat terjalin kembali, untuk bekerjasama demi kepentingan masyarakat Kota Depok.
Pembicara dalam penyuluhan, Nadya Prita Gemala Djajadiningrat mengungkapkan, penyuluhan KDRT yang berlangsung menjelaskan mengenai UU No23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).