Minggu, 21 Desember 2025

Penyuluhan Hukum di Limo, Peradi Depok Siap Kawal Korban KDRT

- Senin, 14 November 2022 | 07:58 WIB
KOMPAK : DPC Peradi Depok bersama peserta penyuluhan KDRT di Gedung Olahraga (GOR) Badminton Sehati, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Sabtu (12/11). ALDY RAMA/RADAR DEPOK
KOMPAK : DPC Peradi Depok bersama peserta penyuluhan KDRT di Gedung Olahraga (GOR) Badminton Sehati, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Sabtu (12/11). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

“Prinsip untuk menanggulangi KDRT itu harus bekerjasama antara masyarakat dengan aparat. Untuk masyarakat yang melihat, mengetahui serta mendengar terjadinya tindak pidana KDRT, harus berani melaporkan dan menolong korban KDRT tersebut,” ungkap Dewan Penasihat PBH tersebut.


Jadi, lanjut Nadya, langkah awalnya masyarakat harus mengerti untuk melaporkan atau memberi bantuan kepada korban sesuai dengan kemampuan mereka jika ditemukannya KDRT dalam rumah tangga seseorang.


“KDRT biasanya dipicu dari hal-hal seperti masalah ekonomi, perbndingan bahkan kecemburuan. Jadi, untuk pasangan-pasangan yang baru menikah harus diketahui dan diantisipasi dari awal, apalagi bagi mereka yang sudah memiliki anak,” terangnya.


Nadya mengatakan, jika memang KDRT tersebut sudah melampaui batas, hal tersebut harus segera dilaporkan kepada mereka yang dapat membantu, bisa melalui pihak kepolisian atau Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP PA).


“Namun untuk melaporkannya, harus ada fasilitas perlindungan saksi. Jangan sampai pelapor malah terkena imbasnya, karena pelapor atau korban itu biasanya mereka yang rentan untuk tidak mau melaporkan,” jelasnya.


Dengan diadakannya penyuluhan KDRT yang berlangsung, ia berharap agar masyarakat menjadi pintar dan tanggap terhadap KDRT, baik itu menimpa diri mereka, keluarga, tetangga ataupun keluarga yang tinggal di luar rumah tinggal bersama.


Menanggapi penyuluhan yang berlangsung, perwakilan bagian hukum Kota Depok, Omar Muhammad mengungkapkan, perhelatan yang berlangsung sangat berguna bagi masyarakat.


“Karena dapat mengedukasi mengenai hak-hak perempuan, khususnya perempuan yang sudah masuk ke jenjang pernikahan. Mudah-mudahan, dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa memberikan pencerahan, terutama perihal KDRT,” singkatnya.


Di lokasi yang sama, Kapolsek Cinere, Kompol Jun Nuraida Tampubolon mengucapkan terimakasih kepada Peradi Depok, yang telah memberikan penyuluhan hukum terkait KDRT kepada masyarakat.


“Dengan adanya penyuluhan ini, semoga masyarakat dapat memahami betul bagaimana cara menangani KDRT, terutama dari segi hukum. Dengan besar harapan KDRT ini tidak ada lagi atau terulang kembali dalam lingkup masyarakat,” tutupnya. (ama)


Jurnalis : Aldy Rama


Editor : Ricky Juliansyah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X