RADARDEPOK.COM – Aparatur Kelurahan Pasir Putih meninjau longsor yang terjadi di tepi Kali Pesanggrahan yang berada di Jalan Usman Bontong, RT3/2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan sawangan. longsor ini diduga karena aliran air di Kali Pesanggrahan yang mengikis tanah warga sehingga menyebabkan longsor.
“Tinjauan yang kami lakukan ini untuk menindak lanjuti laporan dari warga RT/RW setempat, karena terdapat longsor yang terjadi sekitar pukul 02:00 WIB dengan panjang sekitar 20 meter dan lebar sekitar enam meter,” ucap Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin kepada Radar Depok, Kamis (21/07).
Lanjutnya, selama ini pihaknya sudah berusaha untuk mencari solusi dan penyelesaian dari permasalahan yang terjadi dengan menyampaikan masalah ini kepada instansi terkait untuk dapat segera mengatasi permasalahan yang tak kunjung reda.
“Kejadian awal longsor ini sebenarnya sudah terjadi secara berangsur-angsur kurang lebih sekitar tiga tahun, ini semua disebabkan karena kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang sudah overload hingga menekan sampah tersebut dan terjadilah pergeseran Kali Pesanggrahan ke arah barat,” jelasnya.
Komarudin mengatakan, pada saat ini posisi kali tersebut sudah bergeser lebih dari 40 meter dari titik semula, akibat ini ditimbulkan karena aliran air Kali Pesanggrahan mengikis tanah warga di wilayah Pasir Putih, tepatnya di RT3/2.
“Kikisan air kali tersebut akhirnya menimbulkan longsoryang, dan ini mengakibatkan sebanyak lima Kepala Keluarga (KK) kehilangan lahan atau tempat tinggalnya,” ucap Komarudin.
Komarudin mengungkapkan, dari lima KK yang kehilangan lahan karena longsor ini seluas 750 meter, 700 meter, 400 meter, 100 meter, dan 150 meter, tentunya dengan peristiwa ini merugikan warga.
“Lima KK tersebut sudah ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) depok dengan diberikan tempat tinggal berupa kotrakan yang dibiayai oleh Pemkot karena tempat tinggal sebelumnya sudah tidak bisa dihuni atau sudah hilang,” kata Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan jiwa mereka karena tempat tinggalnya yang sudah tidak ada, dan aset berupa lahan yang dimiliki lima KK tersebut menjadi keluhan warga karena belum ada Pembebasan Lahan oleh Pemkot.
“Sebenarnya untuk penanganan dari Pemkot terkait dengan efek atau dampak dari Kali Pesanggrahan itu bukan kewenangan Pemkot melainkan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane di bawah naungan Kementrian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” jelasnya.
Komarudin melanjutkan, sekitar lima rumah yang berada di tepi Kali Pesanggrahan sudah dikosongkan untuk mengantisipasi longor terjadi kembali.
“Karena kondisi rumah yang berada di tepi kali pesanggrahan tersebut sudah terancam oleh longsoran, maka beberapa rumah yang ada dikosongkan demi keselamatan mereka jika ada longsor lanjutan, dan tidak menutup kemungkinan lambat laun akan terjadi kelongsoran kembali,” ujar Komarudin.
Komarudin mengungkapkan, pada awal tahun ini, beberapa instansi terkait dari Pemkot termasuk lurah sudah melakukan permohonan ke Kementerian PUPR.
“Hasil waktu awal pertemuan itu sudah dibentuk anggaran pelaksanaan pembangunan untuk menangani Kali Pesanggrahan kalau tidak salah sekitar Rp300 miliar, namun tidak bisa dilakukan karena dicoret oleh Wakil Menteri (Wamen) PUPR dengan alasan yang tidak diketahui,” ungkap Komarudin.