Lanjutnya, informasi terakhir yang dirinya dapatkan bahwa Pemkot siap membebaskan lahan warga yang terdampak dari longsor tersebut. Namun, keputusan tersebut juga di warning oleh kejaksaan untuk hati-hati dalam melakukan pembebasan lahan, jangan sampai berbenturan dengan hukum, karena objek yang akan dibebaskan tersebut secara existing bentuknya ini sekarang sudah menjadi kali, secara aturan tidak mungkin Pemkot membebaskan kali meskipun sebenarnya kali tersebut sudah bergeser dari titik semula.
“Saya hanya berharap secepatnya Pemkot untuk segera menemukan payung hukum untuk bagaimana memberikan hak warga kami, sehingga mereka bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupan mereka,” tutupnya. (ama)
Jurnalis : Aldy Rama
Editor : Ricky Juliansyah