Sabtu, 10 Juni 2023

Pemilihan Ketua RW 14 Pengasinan Dituding Tabrak Perwal

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 07:12 WIB
PENYERAHAN : Surat pernyataan keberatan warga terkait proses pemilihan RW14 yang diserahkan di kantor Kelurahan Pengasinan, Senin (4/7). Istimewa
PENYERAHAN : Surat pernyataan keberatan warga terkait proses pemilihan RW14 yang diserahkan di kantor Kelurahan Pengasinan, Senin (4/7). Istimewa

RADARDEPOK.COMPemilihan Ketua RW 14 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan dinilai cacat hukum. Pasalnya, pada proses aklamasi dan penyusunan panitia dilakukan melalui grup Whatsap. Hingga banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi karena pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan RW14 tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No.13 Tahun 2021 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.


Ketua RT5/14, Herman Saputra mengatakan, pada proses pembentukan panitia pemilihan RW dilakukan awal mulanya melalui diskusi lewat grup Whtasapp yang berisikan pengurus-pengurus RT yang sudah terpilih.


“Dari total lima RT yang ada di RW14, diskusi yang dibahas melainkan bukan pembentukan panitia, tetapi pemilihan RW secara aklamasi yang langsung dibahas oleh empat ketua RW di grup yang senada memilih Ramdhan sebagai Ketua RW14,” ucap Herman kepada Radar Depok, Senin (1/8).


Menurutnya, pemilihan secara aklamasi tidak bisa ditentukan begitu saja lewat grup Whtasapp, karena pemilihan yang dilakukan lewat grup Whatsapp tidak sesuai dengan isi yang tertuang di dalam Perwal No.13 tahun 2021, harus ada musyawarah dan kesepakatan bersama melalui pertemuan yang kemudian pembentukan panitia sebagai awal mula dari mekanisme pemilihan.


“Pembentukan panitia saja belum dibentuk, kalau caranya seperti ini tentu saja tidak sesuai dengan Perwal No.13 tahun 2021 yang dimana mekanisme dan sistemnya tidak bisa menentukan begitu saja ketua RW nya melalui grup Whatsapp, melainkan harus ada musyawarah dan kesepakatan bersama terlebih dahulu dari pembentukan panitia layaknya pemilihan-pemilihan RW lainnnya,” ungkapnya.


Dia pun tidak setuju dengan aklamasi yang dilakukan secara tiba-tiba karena sangat tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya berjalan seperti pada umumnya.


“Kemudian saya menyampaikan di grup tersebut, bahwa pemilihan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada sesuai dengan Perwal No.13 Tahun 2021, panitia dahulu yang dibentuk kemudian tentukan tahapan dan cara pemilihannya seperti apa, entah itu musyawarah mufakat, aklamasi yang melibatkan seluruh warga atau voting,” kata Herman.


Herman mengucapkan, surat berita acara penetapan ketua RW kemudian dibuat lengkap oleh pengurus RT yang ada dengan penyusunan panitia yang ditunjuk melalui grup Whatsapp.


“Di dalam surat tersebut tertulis bahwa dari seluruh ketua RT yang ada di RW14 memutuskan setuju untuk memilih Ramdhan sebagai Ketua RW14 periode 2022-2027, dan di situ pun tertulis nama saya yang sebenarnya saya belum setuju karena belum ada musyawarah dan kesepakatan bersama dari awal rencana pembentukan panitia pemilihan RW, serta mekanismenya pemilihan RW pada umumnya,” ungkap Herman.


Herman mengatakan, kemudian dirinya mengajak seluruh pengurus RT yang ada di RW14 untuk menjalin pertemuan terkait penanda tanganan surat berita acara yang memutuskan Ramdhan sebagai ketua RW14.


“Dalam pertemuan tersebut saya mempertanyakan terkait mekanisme dan proses yang terlalu terburu-buru yang memaksakan Ramdhan untuk menjadi Ketua RW14, kalau caranya seperti ini tentu saja bukan demokrasi, dan mereka beralasan mekanisme diproses dengan cepat karena waktu pelantikan sudah menjelang dalam waktu dekat,” ketusnya.


Herman mengungkapkan, surat berita acara yang sudah diterima dirinya tidak ditanda tangani dirinya, karena proses dan mekanisme pemilihan RW yang berjalan penuh dengan kejanggalan.


“Dari para pengurus RT yang hadir kemudian mereka mengusulkan untuk membuat dua surat, yang pertama surat dukungan dan yang kedua surat keberatan saya untuk mengakui hasil pemilihan RW ini, sekaligus pernyataan keluar dari kepengurusan RT dan RW14, dan menurut saya ini merupakan intimidasi yang akhirnya tidak saya tanggapi kemudian surat tersebut saya bawa kembali untuk dipertimbangkan lagi,” ucapnya.


Akhirnya, ungkap Herman, karena proses dan mekanisme yang dianggap sudah terlalu janggal ini, dirinya muswarahkan ke warga yang ada di lingkungannya, dan warga menyarankan untuk membuat surat keberatan ke pihak kelurahan.

Halaman:

Editor: Ricky Juliansyah

Tags

Terkini

Jumat Curhat Diharapkan Bisa Cegah KDRT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:20 WIB

Tujuh RTLH di Bojongsari Baru Segera Dipugar

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:20 WIB

1.545 Balita Mampang Dapat Diimunisasi Polio

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:05 WIB

12 Peserta Lolos Duta Genre Sukmajaya

Jumat, 9 Juni 2023 | 16:45 WIB

Kelurahan Ratujaya Cegah Warga Kena TB

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:25 WIB

Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB
X