“Akhirnya kami inisiasi untuk membuat surat keberatan yang bertuliskan bahwa kami menolak hasil pemilihan karena tidak sesuai dengan mekanisme dan Perwal No.13 Tahun 2021, karena di Perwal itu kan ditetapkan dulu panitia, ditentukan dulu mekanismenya, di SK kan dulu panitianya baru dilakukan proses pemilihannya,” ungkap Herman.
Dia mengatakan, kemudian surat tersebut diberikan ke pihak kelurahan yang diterima oleh lurah pada tanggal 4 Juli, dan pihak kelurahan menanggapi hal tersebut dengan rencana mediasi yang akan dilakukan.
“Kemudian saya diajak oleh pihak kelurahan untuk mediasi di kantornya bersama calon ketua RW14 dan pengurus RT lain, dan pihak kelurahan bersatemen bahwa lingkungan di RT5/14 tersebut bukan residensial melainkan komersiil karena tidak banyak warga asli yang tinggal di sana,” jelasnya.
Padahal, wilayah RT5/14 sendiri bukan hanya penduduk yang menghuni Rumah dan Toko (Ruko) yang dianggap hanya membeli Ruko untuk investasi saja tetapi ada juga penduduk yang tinggal di kawasan klaster di dalam Perumahan Villa Rizki Ilhami.
“Akhirnya pihak lurah menginstruksikan untuk menegakkan Perwal dengan menunda pelantikan RW14, padahal pada Rabu (27/07) pelantikan RT/RW dilakukan secara serentak sekelurahan Pengasinan di Aula Gedung Serba Guna,” ungkap Herman.
Namun, lanjut Herman, dirinya mendapat surat undangan pelantikan dari pihak kelurahan dan semua hal yang sudah dibicarakan seakan diabaikan hingga pelantikan RT/RW tetap berjalan, hingga pihak kelurahan dianggap tidak berkomitmen atas apa yang sudah disampaikan lurah sendiri.
“Kami juga melapor ke pak camat terkait keadaan yang dianggap banyak kejanggalan, ini karena bawahannya sudah dianggap tidak bisa menegakkan perwal yang sesuai, namun sampai saat ini keadaan masih sama saja,” kata Herman.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyuratan kepada pimpinan lainnya terkait pemilihan Ketua RW14 yang sudah dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan Perwal No.13 Tahun 2021.
“Rencananya kami juga akan melaporkan hal ini dengan melampirkan surat kepada Walikota Depok atau Gubernur Jawa Barat, karena hal kecil seperti pemilihan RW ini sudah tidak sesuai dengan standar prosedur dengan apa yang sudah ditetapkan perwal,” tutupnya. (ama)
Jurnalis : Aldy Rama
Editor : Ricky Juliansyah