Senin, 22 Desember 2025

Simak! Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling di Depok 21 September 2023

- Kamis, 21 September 2023 | 04:15 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang tengah bingung mencari tempat untuk memperpanjang SIM, berita baik datang untuk Anda.

Hari Kamis, 21 September 2023, ada dua lokasi SIM Keliling yang siap melayani Anda. Simak informasi penting ini untuk memastikan SIM Anda tetap berlaku.

Lokasi 1: Pos Lantas Bambu Kuning, Bojonggede

Pertama, Anda dapat mendatangi Pos Lantas Bambu Kuning yang terletak di Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede.

Baca Juga: Kemenag Lanjutkan Pengosongan Lahan UIII di Depok, Kuasa Hukum Sayangkan Isu Sengketa

Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan perpanjangan SIM keliling Depok. Pastikan Anda datang dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti Cek Kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM di lokasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM tipe A, biayanya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM tipe C, biayanya Rp75.000.

Baca Juga: Dua Atlet Depok Berlaga di Asian Games 2023, Ayo Doakan!

Lokasi 2: Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City

Alternatif kedua adalah Sektor Melati GDC yang berlokasi di Jalan Boulevard Grand Depok City. Lokasi ini juga melayani perpanjangan SIM keliling Depok pada Kamis, 21 September 2023. Dokumen yang diperlukan sama seperti di lokasi sebelumnya.

Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga 12:00 WIB. Pastikan Anda datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X