Minggu, 21 Desember 2025

Gugatan Cerai Atalia Praratya Kepada Ridwan Kamil Masuk Agenda Sidang PA Bandung

- Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopiyan saat memberikan penjelasan kepada awak media di Kantor Pengadilan Agama Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/12). (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopiyan saat memberikan penjelasan kepada awak media di Kantor Pengadilan Agama Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/12). (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARDEPOK.COM - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung menjadwalkan sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, Rabu (17/12/2025).

Persidangan tersebut menjadi tahapan awal perkara perceraian yang telah teregistrasi resmi dan kini memasuki proses hukum.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa mengatakan kliennya telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Momen Yang Tak Bisa Dilupakan Aipda Jhon Kennedy di Banjir Batang Toru Sumatera Utara

Ia menyebut Atalia pada prinsipnya menghormati seluruh mekanisme persidangan dan berencana hadir dalam sidang perdana, meskipun masih menyesuaikan dengan agenda kedinasan.

"Kehadiran ibu Atalia besok masih teragendakan. Namun kami juga menunggu kepastian jadwal dinas beliau," ujar Debi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (16/12/2025).

Sementara itu, Humas PA Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan sidang perdana akan diawali dengan pemanggilan para pihak oleh majelis hakim yang ditunjuk. Tahap awal persidangan meliputi pengecekan identitas penggugat, tergugat, serta kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga: Gerakan Anak Negeri Tangani Belasan Korban Luka, Pasca Bencana Alam di Sumatera Utara

Setelah tahapan tersebut, majelis hakim akan mengarahkan perkara ke proses mediasi. Ikhwan menegaskan seluruh perkara gugatan perceraian wajib menempuh mediasi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

"Semua perkara gugatan harus dimediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, hingga pembacaan putusan," kata Ikhwan.

Ikhwan menambahkan dalam proses mediasi, kehadiran para pihak secara langsung sebagai prinsipal sangat diharapkan. Meski demikian, hukum acara tetap memungkinkan para pihak diwakili kuasa hukum yang sah.

Baca Juga: BRI Cibinong Pecat Pegawai yang Gelapkan Uang Nasabah, Apresiasi Kinerja Kejari Depok

Sebelumnya, Panitera PA Bandung Dede Supriadi membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg dan masuk pada pekan lalu.

"Benar, perkaranya sudah terdaftar dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan ini," ujar Dede, Senin (15/12/2025).

PA Bandung juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada penggugat dan tergugat sebagai bagian dari prosedur awal penanganan perkara. Adapun penentuan jadwal lanjutan serta status sidang terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X