RADARDEPOK.COM - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo menyeret nama Menpora Dito Ariotedjo kemarin. Para kurir penghantar uang bersaksi dipersidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Uang yang disebut diantar dua kali ke jalan Denpasar.
Pengantaran itu dilakukan oleh saksi Resi Yuki Bramani dan M Andrianto. Resi merupakan anak buah Galumbang Menak Simanjuntak mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia. Sementara Andrianto merupakan sopir Resi ketika mengantarkan uang yang mereka sebut bingkisan itu.
Pengantaran duit miliaran itu dilakukan sekitar Agustus-September 2022. Saat itu Resi diminta oleh Irwan Hermawan selaku teman atasnya, Galumbang. Dalam proses pengiriman itu, Resi mengantarkan ke dua orang. Pertama kepada Windu dan kedua, kepada Dito Ariotedjo.
Baca Juga: Sama-sama Tahap Penyidikan : KPK Gandeng PPATK, Kapolri Turunkan Tim Asisten Mabes Polri
"Yang pertama kami antar jalan Patra Kuningan Pak," ucap Andrianto kepada Jaksa Penuntut Kejagung. Dia tidak mengetahui isi bingkisan tersebut. Yang jelas tugas dia hanya diminta untuk mengantarkan.
Yang kedua, Resi dan M Andrianto mengantarkan bingkisan itu ke rumah Dito Arioterdjo di jalan Denpasar 34. Resi mengaku, pengantaran tersebut diperintahkan langsung oleh Irwan Hermawan. "Yang pertama saya antarkan ke dalam rumah," ucap Resi.
Saat itu, dirinya memang langsung bertemu dengan Dito Ariotedjo. Namun, karena suasana saat itu ramai banyak tamu, bingkisan berupa tas tersebut dia taruh ke meja. Resi mengaku tidak berbicara banyak saat bertemu dengan Dito. "Hanya say hello saja," katanya.
Baca Juga: Ada Kesamaan dengan Perang 1973, tapi Tak Akan Ada Embargo
Di pengiriman kedua, Resi kembali datang bersama Andrianto. Di sana, dirinya disambut oleh seorang staf Dito. "Ada suadara Dito, tapi beliau sedang siap-siap pergi," katanya.
Andrianto mengatakan juga tidak tahu isi bingkisan kedua ini. "Yang jelas sebesar kota pengiriman lalamove yang di motor itu Pak," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, pengakuan Irwan Hermawan dan Windi Purnama menjelaskan beberapa duit yang diterima dari konsorsium dan subkon BTS tersebut dibagikan ke beberapa pihak. Di antaranya ke Windu sebesar Rp 60 miliar dan Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.
Baca Juga: Rempang dalam Editorial (3) : Lereng Bukit yang Masih Minus
Dalam sidang pagi harinya, terkait keterangan para Ahli, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, sesuai permintaan jaksa, pada Rabu (11/10) akan hadirkan Dito Ariotedjo. Dito dipanggil sebagai saksi dalam kasus BTS.***
Artikel Terkait
Baznas Kota Depok Resmikan Jamban Sehat di Pasir Putih
Survei Poltracking: Pemilih Gerindra dan PAN Solid Usung Erick Thohir sebagai Cawapres Terkuat
Kasad Buka Kejurnas Judo Kasad Cup Ke 14 Tahun 2023
NU dan Sepak Bola Jadikan Erick Thohir Cawapres Terkuat
Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibuka Lagi, bisa Pesan 5 Kursi Gratis, ini Cara Pesannya
PPP Kabupaten Bogor Berangkatkan 19 Kadernya Umroh, Ketua DPC: Doakan Partai!
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Baliho Caleg dan Billboard Partai di Tata