Minggu, 21 Desember 2025

Sekda Depok Supian Suri : Masyarakat Mesti Peduli Masalah Gangguan Jiwa

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 07:15 WIB
Sekda Kota Depok, Supian Suri (RADAR DEPOK)
Sekda Kota Depok, Supian Suri (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengingatkan, agar dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dalam mencegah penyakit gangguan jiwa. Baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain di lingkungan sekitar. 

"Mudah-mudahan webinar ini menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap permasalahan gangguan jiwa sehingga dapat dilakukan upaya sedini mungkin," tutur Supian Suri dalam Webinar Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Senin (16/10).

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Kabel Optik di Harjamukti Depok Disebut Ilegal, Kerugian Kebakaran Sekitar Rp10 Miliar

Supian Suri mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang sudah bersinergi dalam meningkatkan kesehatan jiwa bagi masyarakat di Kota Depok. Baik melalui edukasi di sekolah, maupun penanganan di fasilitas kesehatan. 

"Semoga kolaborasi dan kerja-kerja yang sudah dilakukan dapat berdampak baik dan membawa perubahan sebagai upaya dalam mencegah gangguan penyakit jiwa sedini mungkin," tegas dia.

Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono Sebut 114 Faskes Depok Bisa Layani Identitas Kependudukan Secara Gratis!

Sebagai informasi kegiatan tersebut turut diikuti perangkat daerah terkait, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas se-Kota Depok, Karang Taruna, Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Depok.

Kemudian Tenaga Kesejahteraan Sosil Kecamatan (TKSK) se-Kota Depok serta masyarakat umum.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X