Minggu, 21 Desember 2025

Jadwal SIM Keliling Depok 21 Oktober 2023: Syarat, Lokasi, dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 05:00 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang bingung mengenai perpanjangan SIM, berikut adalah informasi terbaru mengenai jadwal SIM keliling di Kota Depok pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023.

Layanan ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Jadwal dan Lokasi:

Jadwal SIM keliling Depok pada hari ini terbagi menjadi dua lokasi. Pertama, di Pos Lantas Bambu Kuning, dimulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Kedua, di Margo City, dengan waktu yang sama, mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.

Baca Juga: Krisis Kesehatan Mental di Depok, Ratusan Orang Alami Depresi dan 3 Bunuh Diri

Persyaratan Perpanjangan:

Untuk warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan meliputi KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca Juga: Wenny Haryanto Berkontribusi Penurunan Stunting di Depok, Gandeng Pemerintah Kota hingga Pusat

Ketentuan Penting:

Pendaftaran perpanjangan SIM keliling di Depok hari ini dibuka mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Segera kunjungi salah satu lokasi di atas dan perpanjang SIM Anda dengan cepat dan efisien. Tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku demi keamanan bersama. Selamat berkendara dengan SIM yang valid dan sah!.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X