Senin, 22 Desember 2025

Walikota Depok Usul UMK Rp5,3 Juta

- Rabu, 29 November 2023 | 07:30 WIB
Bursa kerja di Depok diserbu. (Radar Depok)
Bursa kerja di Depok diserbu. (Radar Depok)

RADARDEPOK.COM - Buruh maupun pekerja di Kota Depok menuntut agar Upah Minumum Kota (UMK) naik 15 persen dari sebelumnya. Aspirasi itu disampaikan massa aksi di depan Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu.

Merespon hal itu, Walikota Mohammad Idris merekomendasikan UMK 2024 menjadi Rp5.304.307,64 atau naik 12,99 persen dari tahun sebelumnya. Hal itu dituangkan dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 nomor 561/84 Naker/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.

Baca Juga: Gawat!!! Server KPU RI Diretas, 204 Juta Data DPT Bocor dan Dijual Peretas

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Walikota Depok dalam memperjuangkan aspirasi buruh.

"Walikota merekomendasikan 12,99 persen, secara umum Buruh Depok mengapresiasi rekomendasi Walikota," ungkap Wido Pratikno kepada Radar Depok, Selasa (28/11).

Meski tak sesuai dengan tuntutan buruh, kata Wido Pratikno, rekomendasi Walikota Depok untuk menaikan upah buruh sebesar 12,99 persen dirasa sudah cukup mengakomodir. Bahkan, rekomendasi Walikota Depok itu hanya tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Taman Safari Bogor Tawarkan Harga Tiket Rp150 Ribu

"Tinggal nunggu penetapan Gubernur. Buruh mengapresiasi," ujar Wido Pratikno.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menerangkan, rekomendasi atas aspirasi serikat pekerja itu sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.

"Kami rekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 12,99 persen dari Walikota Depok. Nah itu yang memutuskan bukan kita, tapi nanti adalah gubernur," ujar Sidik Mulyono.

Menurut Sidik Mulyono, pemerintah memiliki hitungan tersendiri dalam merekomendasikan aspirasi tersebut. Salah satunya, mengacu pada Pemerintah Pusat (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Pemerintah sendiri memiliki hitungan sendiri seperti PP Nomor 51 Tahun 2023. Disitu komponennya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa, nilai alfa itu yang setiap daerah itu berbeda-beda," jelas Sidik Mulyono.

Baca Juga: Rumah Sakit di Depok Terima Caleg Stres, Berikut Layanan yang Sediakan

Bahkan, kata Sidik Mulyono, rekomendasi kenaikan UMK dari Walikota Depok itu telah dibahas antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam Rapat Depeko, beberapa waktu lalu.

"Dari Rapat Depeko ada perbedaan pendapat dari pengusaha dengan serikat pekerja. Terkahir penyerahan rekomendasi dari daerah 27 November, tinggal diputuskan provinsi," terang Sidik Mulyono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X