Senin, 22 Desember 2025

Menang Pra Peradilan, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan : Penyidik Akan Dievaluasi

- Selasa, 9 Juli 2024 | 07:00 WIB
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

RADARDEPOK.COM - Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menjelaskan, pihaknya akan mematuhi seluruh hasil yang ditetapkan oleh pengadilan terkait status Pegi Setiawan. Dia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan majelis hakim dan berkoordinasi dengan pihak penyidik mengenai putusan tersebut.

"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," jelas Kombes Nurhadi Handayani.

Baca Juga: Ponsel Pegawai Imigrasi Depok Diperiksa Aplikasi Judi Online, Kakanim : Alhamduliah Semua Pegawai Tidak Terlibat

Kombes Nurhadi Handayani menyebut, proses pembebasan Pegi Setiawan, akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direktorat Reserse Krminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Selain itu, penyidikan terhadap Pegi Setiawan mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pun akan dihentikan menyusul keluarnya putusan Pegi tak bersalah.

"Nanti secepatnya (Pegi) akan dibebaskan, soal kompensasi juga itu diputus oleh hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Tapi yang pasti jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan," jelas Kombes Nurhadi Handayani.

Baca Juga: Barisan Pemuda Depok dan ISPF Gelar Panco, Imam Budi Hartono : Olahraga Keren Harus Didukung Pemerintah

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Tentu saja, dengan apa yang menjadi putusan hari ini, sebagai penegak hukum kami wajib tunduk pada putusan yang sudah ada," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyampaikan putusan tersebut akan menjadi evaluasi bersama bagi pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu berlangsung," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo.

Baca Juga: Barisan Pemuda Depok Bikin Acara Tanding Panco, Ini Bentuk Dukungan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

"Namun, pada prinsipnya, seperti yang disampaikan karopenmas, kami akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada," sambung Brigjen Djuhandhani Rahardjo.

Soal potensi Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengaku, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan ini apakah berarti salah tangkap atau tidak, kita masih melihat," ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X