RADARDEPOK.COM - Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menjelaskan, pihaknya akan mematuhi seluruh hasil yang ditetapkan oleh pengadilan terkait status Pegi Setiawan. Dia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan majelis hakim dan berkoordinasi dengan pihak penyidik mengenai putusan tersebut.
"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," jelas Kombes Nurhadi Handayani.
Kombes Nurhadi Handayani menyebut, proses pembebasan Pegi Setiawan, akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direktorat Reserse Krminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Selain itu, penyidikan terhadap Pegi Setiawan mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pun akan dihentikan menyusul keluarnya putusan Pegi tak bersalah.
"Nanti secepatnya (Pegi) akan dibebaskan, soal kompensasi juga itu diputus oleh hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Tapi yang pasti jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan," jelas Kombes Nurhadi Handayani.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"Tentu saja, dengan apa yang menjadi putusan hari ini, sebagai penegak hukum kami wajib tunduk pada putusan yang sudah ada," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyampaikan putusan tersebut akan menjadi evaluasi bersama bagi pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu berlangsung," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo.
Baca Juga: Barisan Pemuda Depok Bikin Acara Tanding Panco, Ini Bentuk Dukungan Wakil Walikota Imam Budi Hartono
"Namun, pada prinsipnya, seperti yang disampaikan karopenmas, kami akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada," sambung Brigjen Djuhandhani Rahardjo.
Soal potensi Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengaku, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan ini apakah berarti salah tangkap atau tidak, kita masih melihat," ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo. ***
Artikel Terkait
AHM Best Student 2024 Incar Inovasi Kreatif Anak Muda
Saatnya Bersantai di Kebondjati Kafe, Punya Nama-Nama Menu Unik yang Wajib Kamu Coba
Pengamat: Aji Jaya Bintara Dipastikan tidak bisa Berkontestasi di Pilkada 2024 Kota Bogor
Barisan Pemuda Depok Bikin Acara Tanding Panco, Ini Bentuk Dukungan Wakil Walikota Imam Budi Hartono
Doa untuk Mak Kiki, Pradi Supriatna : Lekas Sembuh
Barisan Pemuda Depok dan ISPF Gelar Panco, Imam Budi Hartono : Olahraga Keren Harus Didukung Pemerintah
Ponsel Pegawai Imigrasi Depok Diperiksa Aplikasi Judi Online, Kakanim : Alhamduliah Semua Pegawai Tidak Terlibat