Senin, 22 Desember 2025

Masa Tenang Pilkada Depok, 3.086 APK Dicopot

- Senin, 25 November 2024 | 07:00 WIB
TINDAKAN : Satpol PP Kota Depok saat menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersebar di Kota Depok, Sabtu (23/11) malam. (SATPOL PP DEPOK)
TINDAKAN : Satpol PP Kota Depok saat menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersebar di Kota Depok, Sabtu (23/11) malam. (SATPOL PP DEPOK)

RADARDEPOK.COMPilkada 2024 sudah memasuki masa tenang kampanye pada Minggu (24/11). Sebanyak 3.086 Alat Peraga Kampanye (APK), yang terpasang di Kota Depok telah dicopot Satpol PP Kota Depok.

Selama kurang lebih dua bulan, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Depok melakukan kampanye untuk menarik hati pemilih. Pada akhirnya, perangkat kampanye tiap Paslon ditertibkan Satpol PP Kota Depok sejak Sabtu (23/11) malam, selepas apel di Balaikota Depok.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Hadiri Groundbreaking Taman Pemakaman Khusus Muslim Bella Casa Depok

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Ndaru Ferik mengungkap, selama dua hari ini ditotalkan terdapat 3.086 APK yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Depok.

Berdasarkan data penertiban yang telah dilakukan dari Sabtu (23/11) hingga Minggu (24/11) ini, sudah ada 3.086 alat peraga kampanye yang kami tertibkan,” ungkap Ndaru Ferik saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (24/11).

Penertiban APK tersebut, sambung Ndaru Ferik, akan terus digencarkan Satpol PP Kota Depok, hingga tak ada lagi APK dari salah satu Paslon yang masih terbentang di Kota Depok. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan anggota yang ada di kecamatan.

Baca Juga: Kader Posyandu dan Posbindu Depok Luar Biasa! Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Kami dapat Penghargaan untuk Penurunan Stunting

Kami akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP yang ada di kecamatan. Dan kami akan terus melakukan penertiban, bahkan sampai tidak ada lagi APK yang terpasang, karena ini sudah memasuki masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tegas Ndaru Ferik.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok, terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye.

Kami berharap kepada setiap Paslon atau timsesnya, untuk tidak melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku selama masa tenang ini,” ujar Willi Sumarlin.

Masa tenang tersebut, kata Willi Sumarlin, berlangsung tiga hari dari 23 hingga 26 November. Setelah itu pada 27 November, masyarakat yang memiliki hak pilih diharapkan untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.

Baca Juga: Lapor Pak Imam! Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Tinjau Longsor Dinding Kali Angke

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Depok dimulai pukul 07:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB. Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk hadir ke TPS pada 27 November menggunakan hak pilih dengan bijak, memilih para pemimpin baik walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur,” tandas Willi Sumarlin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X