RADARDEPOK.COM - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi dapat promosi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Pengangkatan Yudi Triadi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Maret 2025.
Sepanjang kariernya, Yudi Triadi dikenal sebagai jaksa yang selalu menunjukkan kinerja cemerlang. Pada tahun 2023, saat menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung, ia sukses membawa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meraih penghargaan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sebagai juara kedua dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan ini mengantarkannya dipromosikan sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga: Lestarikan Sejarah, DLHK Depok Bersihkan Sampah Jembatan Panus
Tak berhenti di situ, Yudi Triadi terus menanjak dalam kariernya. Ia kemudian dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Namanya semakin dikenal sebagai jaksa yang berdedikasi tinggi dan profesional.
Saat bertugas sebagai Kajari Depok, Yudi Triadi dikenal dengan berbagai inovasi dan gebrakan. Dalam 10 bulan masa kepemimpinannya, ia melakukan sejumlah perubahan signifikan untuk mewujudkan zona integritas di Kejaksaan Negeri Depok.
Salah satu inovasinya adalah membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih nyaman serta menata ulang halaman parkir yang sebelumnya kumuh menjadi lebih tertata.
Yudi juga menggagas pengembangan aplikasi perkara berbasis digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap proses hukum. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi prioritasnya dengan mengelola media sosial dan situs resmi Kejaksaan Negeri Depok bersama tenaga muda berbakat.
“Semua ini dilakukan untuk mewujudkan wilayah zona integritas, bebas dari korupsi, dan birokrasi bersih melayani,” ujar Yudi Triadi.
Di bidang penegakan hukum, Yudi Triadi berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Selama menjabat di Depok, ia sukses menangkap tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya adalah Agus Suyanto Bin Marsidi, buronan kasus penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 282 K/Pid./2018.
Baca Juga: Pansus 6 DPRD Kota Depok Finalisasi Dua Raperda Penting Usai Terima Masukan dari Gubernur Jawa Barat
Di ranah penuntutan, Yudi Triadi juga mencatatkan prestasi luar biasa. Ia menuntut tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba dengan hukuman mati. Dua di antara terdakwa tersebut merupakan oknum anggota Polri, sementara satu lainnya adalah warga sipil. Tuntutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok.
Tidak hanya itu, Yudi turut berperan dalam memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada seluruh SKPD di Kota Depok. Melalui bidang intelijen, ia aktif mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat.
Atas kontribusinya, Walikota Depok saat itu, Mohammad Idris, memberikan apresiasi kepada Yudi Triadi atas perannya dalam mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain dikenal dengan ketegasan dan inovasinya, Yudi Triadi juga dikenal sebagai sosok religius yang kerap menjadi imam salat bagi pegawai, warga, dan awak media di lingkungan Kejari Depok.
Artikel Terkait
Pelaksanaan MBG di SDN Cilangkap 3 Depok Selama Ramadan: Membawa Pulang Makanan Kering untuk Berbuka Puasa
Bencana Bikin 35 Sekolah Rusak, dari PAUD hingga SMA, Berikut Lokasinya
Sekda Kabupaten Bogor : Semua Bersatu Padu Bersihkan Sisa Banjir di Desa Bojongkulur
Melongok Serah Terima Jabatan dan Pengukuhan UMKM Pondok Petir Depok: Adam Muhammad Putra Perdana Jabat Sampai 2028, Bawa Semangat Baru
Lestarikan Sejarah, DLHK Depok Bersihkan Sampah Jembatan Panus
UMKM RW 8 Kelurahan Cisalak Pasar Luncurkan Warung Sehati, Begini Respon Ketua TP PKK Depok Cing Ikah
Pansus 6 DPRD Kota Depok Finalisasi Dua Raperda Penting Usai Terima Masukan dari Gubernur Jawa Barat