Minggu, 21 Desember 2025

Sekda Depok : Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Anggota DPRD Masih Perlu waktu

- Senin, 8 September 2025 | 07:00 WIB
Sekda Kota Depok, Mangnguluang Mansur.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Sekda Kota Depok, Mangnguluang Mansur. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Tunjangan rumah untuk Anggota DPRD Kota Depok yang dituntut masyarakat agar segera dihapus, kini tengah memasuki tahap evaluasi. Namun sampai saat ini Pemkot Depok belum bisa memberikan kepastian, terkait kapan dan apa hasil dari evaluasi tersebut, Minggu (7/9).

Tunjangan rumah untuk wakil rakyat itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021, tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok dari Rp32 juta hingga Rp47 juta per orang.

“Soal tunjangan rumah untuk Anggota DPRD Depok itu sedang kami evaluasi,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur.

Baca Juga: Memuaskan! Persikad Depok Tutup Laga Pra Musim Tanpa Kekalahan : Pekan Depan Berlaga di Championship, Stadion Pakansari jadi Markas

Dalam proses evaluasi tersebut, pria yang akrab disapa Agung itu berujar, tahapan-tahapan untuk itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Untuk itu dia meminta agar masyarakat bersabar, terkait dari kapan dan apa hasil dari evaluasi itu.

“Dari apa yang kami jalankan ini semuanya butuh proses ya. Mohon kesabarannya rekan-rekan untuk menunggu hasil dari evaluasi Perwal itu,” kata Agung.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, tunjangan rumah Anggota DPRD Depok itu sudah diatur dalam Perwal. Artinya Perwal tersebut merupakan kewenangan Walikota Depok, Supian Suri.

“Perwal adalah wewenang Walikota. Nanti juga Sekda bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi dan akan kami bicarakan juga,” kata Ade Supriyatna.

Baca Juga: Depok Kondusif, Investor Mampir : Kombes Abdul Waras : Harus Kita Jaga

Tentunya dalam hal ini Pemkot Depok akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kemendagri, tutur Ade Supriyatna, karena secara regulasi itu sudah ada dan tidak hanya di Kota Depok saja. Tetapi hampir di setiap kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

“Terkait dengan tingkat kewajaran (tunjangan rumah) atau nanti yang bisa diterima oleh publik, Insya Allah itu akan kami sepakati secara bersama dengan Pemerintah Kota Depok. Nantinya relokasi anggarannya akan digunakan untuk kepentingan publik yang sangat mendasar. Seperti UHC (Berobat hanya dengan KTP),” kata Ade Supriyatna. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X