Minggu, 21 Desember 2025

7.137 Pegawai Pemkot Terdata PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

- Senin, 15 September 2025 | 07:30 WIB
Walikota Depok, Supian Suri, selepas melantik pegawai PPPK. (ist)
Walikota Depok, Supian Suri, selepas melantik pegawai PPPK. (ist)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok menetapkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu. Ada sebanyak 7.137 orang yang terdata.

Keputusan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/652/BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor 13181/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 mengenai penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 5.226 orang merupakan pegawai non ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rinciannya terdiri dari 1.110 guru, 99 tenaga kesehatan, dan 4.017 tenaga teknis. Sementara itu, sebanyak 1.911 orang merupakan pegawai non ASN yang belum terdaftar di database BKN, yang meliputi 421 guru, 184 tenaga kesehatan, dan 1.306 tenaga teknis.

Baca Juga: Meriahkan Hari Pelanggan Nasional! Tirta Asasta Depok Gelar Asasta Fun Run 2025

“Pengumuman ini sudah kami unggah di website BKPSDM Kota Depok. Bisa Diunduh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.

Pengisian DRH NI PPPK dijadwalkan mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025. Usul penetapan NI PPPK berlangsung pada 28 Agustus hingga 25 September 2025.

Baca Juga: Pemkot Depok Bakal Tambah Shelter Buat Ojol

Sementara itu, penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025. Rahman menambahkan, akun SSCASN kini sudah dapat diakses untuk melakukan pengisian DRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia juga mengimbau agar pegawai yang mengurus SKCK tidak hanya terpusat di Polres Metro Depok.

“SKCK bisa juga dibuat di Polsek terdekat, sehingga lebih cepat dan tidak menumpuk di satu tempat,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X