Senin, 22 Desember 2025

Batas Usia Calon Jemaah Haji 13 Tahun, Begini Penjelasan Kemenag Depok

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Potret calon jemaah haji Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Potret calon jemaah haji Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait batas usia minimal keberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) pada 2026. Usia calon jemaah haji ditetapkan minimal 13 tahun, setelah sebelumnya berlaku usia 18 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Terkait batas usia ini sudah kami bahas melalui zoom meeting tadi. Jadi, pada keberangakatan calon haji tahun depan, pemerintah mewacanakan aturan baru, yakni menurunkan batas usia minimal 13 tahun untuk jemaah yang berangkat haji,” ungkap Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Fauzan kepada Radar Depok, Senin (27/10).

Sebelumnya batas usia minimal calon jemaah haji adalah 18 tahun, ungkap Fauzan. Tetapi pemerintah akhirnya menetapkan batas usia calon jemaah haji 13 tahun, untuk memudahkan keluarga calon jemaah yang berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Depok Tahun 2026 Capai 1.291 Orang : Ini Data Rinci Tiap Kecamatan

“Misalnya ada calon jemaah haji yang wafat sebelum dia berangkat haji tahun depan. Nah, akhirnya kan yang berangkat itu anak atau keluarganya yang lain. Hadirnya kebijakan ini, untuk memudahkan keluarga mereka semisal ada anak dari calon jemaah haji yang masih berusia minimal 13 tahun untuk berangkat haji. Contoh kecilnya seperti itu,” jelas Fauzan.

Tetapi, lanjut Fauzan, kebijakan ini tidak memperkenankan mereka yang berusia minimal 13 tahun untuk berangkat haji lagi selama 18 tahun. Sedangkan saat kebijakan batas usia minimal 18 tahun, mereka diperkenankan untuk berangkat haji lagi setelah 10 tahun.

“Jika selama ini calon jemaah haji bisa berangkat lagi setelah 10 tahun, sekarang mereka yang berusia minimal 13 tahun bisa berangkat haji lagi setelah 18 tahun,” ungkap Fauzan.

Berkaitan dengan jadwal keberangkatan calon jemaah haji pada 2026, Fauzan mengaku, masih menunggu jadwal dari Pemerintah Pusat untuk pembagian kloternya.

“Kalau kemarin sudah berangkat pada Mei 2025 dengan total 1.677 jemaah haji. Dan jemaah haji dari Depok itu 442 orang untuk setiap kloter. Berarti ada empat kloter yang berangkat,” beber Fauzan.

Terkait dengan penetapan jumlah kuota calon jemaah haji Depok pada 2026, Fauzan mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan untuk pembagian masing-masing wilayah provinsi. Setelah sudah ditetapkan berapa kuota untuk provinsi, baru akan ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.

“Tetapi kemungkinannya potensi jumlah kuota pada tahun depan tidak begitu jauh dengan jumlah calon jemaah haji yang lalu. Kalau kuota calon jemaah haji yang ditetapkan Arab Saudi untuk Indonesia itu 221.000 orang. Delapan persen haji khusus dan 92 persen haji reguler,” jelas Fauzan.

Diketahui sebelumnya, sementara ini jumlah calon jemaah haji yang terdaftar mencapai 1.291 orang. Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Depok, Hasan Basri, menjelaskan, pendataan jadi bagian penting dalam persiapan teknis dan administrasi pemberangkatan haji.

“Data ini akan terus diperbarui hingga penetapan final, karena masih ada kemungkinan perubahan jika ada jamaah yang mundur atau naik kuota,” ujar Hasan.

Hasan mengatakan, Kecamatan Sukmajaya tercatat sebagai wilayah dengan jumlah calon jamaah haji terbanyak, dengan 208 orang, disusul Cimanggis sebanyak 206 orang dan Pancoranmas sebanyak 170 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X