Minggu, 21 Desember 2025

Kemenhaj Depok Seleksi Petugas Haji, Segini Jumlah yang Dibutuhkan

- Jumat, 5 Desember 2025 | 06:30 WIB
Prosesi seleksi tahap pertama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Depok, yang berlangsung di Gedung IGRA Kota Depok, Kamis (4/12).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Prosesi seleksi tahap pertama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Depok, yang berlangsung di Gedung IGRA Kota Depok, Kamis (4/12). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Depok, membuka seleksi tahap pertama untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang berlangsung di Gedung IGRA Kota Depok, Kamis (4/12).

“Alhamdulillah, hari ini pelaksanaan seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi dan Kloter Tahun 1447 H/ 2026 M tingkat Kota Depok. Pelaksanaan seleksi ini terlaksana dengan baik dan sukses,” ujar Kepala Kantor Kemenhaj Kota Depok, Fauzan kepada Radar Depok, Kamis (4/12).

Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan, sejak dibukanya seleksi petugas tersebut melalui media sosial resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, serta dibukanya pendaftaran sejak 22 November 2025, tercatat cukup banyak antusias calon pendaftar.

Baca Juga: Jemaah Haji Depok Ditaksir 2.500 Orang : Ini Data dan Faktanya

“Hingga batas akhir waktu pendaftaran pada 28 November 2025, sebanyak 299 orang mendaftarkan diri dalam pembuatan akun peserta, dengan mengupload KTP dan Surat Rekomendasi Pimpinan dan didapat sebanyak 75 orang lolos, untuk selanjutnya melakukan upload berkas persyaratan,” beber Fauzan.

Para peserta diberikan waktu masa sanggah dari hasil verifikasi akun pada 29-30 November 2025, ungkap Fauzan. Kemudian 1 Desember 2025 menjadi batas akhir upload berkas bagi calon peserta, setelah itu dilakukan verifikasi berkas persyaratan hingga akhirnya 60 orang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tahap pertama PPIH tingkat Kota Depok

“Hari ini sebanyak 59 orang mengikuti seleksi dan satu orang dinyatakan mundur, karena tidak bisa mengikuti ujian seleksi. Dari 59 peserta, sebanyak 9 orang terdaftar sebagai calon ketua kloter, 5 orang pembimbing ibadah kloter, dan 45 orang PPIH Arab Saudi,” jelasnya.

Fauzan mengungkap, pada tahun ini Kementerian Haji menetapkan kuota sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah No 28 Tahun 2025, sebanyak 29.643 jemaah untuk provinsi Jawa Barat dan 2.606 untuk Kota Depok, dengan menggunakan sistem urut porsi provinsi.

“Dengan penetapan sistem urut porsi provinsi ini, memangkas masa tunggu jemaah haji di Kota Depok dari 28 tahun menjadi 26 tahun,” tandas Fauzan.

Sementara itu, Walikota Depok, Supian Suri, menegaskan komitmen Pemkot Depok dalam menyelaraskan kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Saya menghadiri rapat koordinasi pembahasan kuota haji dan umrah yang digelar seluruh kepala daerah di Jawa Barat. Rakor ini sekaligus menegaskan pemerintah daerah memiliki peran strategis, dalam memastikan kebijakan kuota haji dan umrah dapat diterapkan secara efektif,” kata Supian Suri.

Baca Juga: Buat Jemaah Depok, Pelunasan Haji 2026 Mundur : Cek Data dan Faktanya

Pemerintah daerah memiliki peran strategis, dalam memastikan kebijakan kuota haji dan umrah agar dapat dijalankan secara efektif di tingkat kota, jelas Supian Suri. Hal ini sekaligus menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam perencanaan teknis.

“Penyesuaian kuota menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan berjalan optimal. Mulai dari akomodasi hingga transportasi, seluruh mekanisme harus terkelola secara baik dan terukur,” ujar Supian Suri. ***

Tentang Seleksi Tahap Pertama Petugas Haji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X